BONDOWOSO, Radar-X.net – Pemerintah Kabupaten Bondowoso masih memiliki pekerjaan rumah dalam memperkuat penerapan manajemen risiko, (24/9/2026).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menilai tingkat kematangan manajemen risiko di Bondowoso belum mencapai level 3.
Ketua BPKP Perwakilan Jawa Timur, Manalu, mengatakan manajemen risiko bukan sekadar dokumen administratif. Instrumen tersebut harus terintegrasi sejak pemerintah daerah merumuskan tujuan, menyusun program, mengidentifikasi potensi hambatan, hingga menyiapkan langkah mitigasinya.
“Tujuan kita sebenarnya adalah mengelola risiko yang terkait dengan tujuan masing-masing. Dengan risiko itu dikelola, maka pencapaian tujuan pemerintah daerah bisa lebih baik,” kata Manalu.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Bondowoso. Penerapan manajemen risiko di sejumlah pemerintah daerah, bahkan kementerian dan lembaga, masih membutuhkan penguatan agar benar-benar menjadi bagian dari proses bisnis.
“Untuk Bondowoso sendiri, tingkat kematangan manajemennya memang masih belum mencapai level 3. Ini bukan hanya Bondowoso, kabupaten dan kota lain juga masih banyak yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Manalu menegaskan, manajemen risiko idealnya dimulai sejak tahap perumusan tujuan. Pemerintah harus mampu memetakan risiko yang mungkin menghambat program, kemudian menyusun mitigasi dan memastikan langkah tersebut benar-benar dijalankan.
“Mulai dari perumusan tujuan, pengendalian dibangun seperti apa, mitigasi risikonya seperti apa, kemudian bagaimana pencapaian tujuannya. Semua harus terintegrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bondowoso, Agung Trihandono, mengakui penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemkab Bondowoso belum dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Agung menyebut selama ini sebagian OPD telah melakukan penghitungan risiko dalam perencanaan program. Namun, penerapannya belum merata.
“Sudah dilakukan di Bondowoso, tetapi belum semua OPD. Masih ada beberapa OPD, terutama yang programnya memiliki risiko dan dampak kepada masyarakat lebih luas, yang belum sepenuhnya melakukan manajemen risiko,” ungkapnya.
Selama ini, proses manajemen risiko di Bondowoso masih banyak menggunakan sistem manual maupun aplikasi spreadsheet seperti Excel. Kondisi itu dinilai perlu diperkuat agar proses identifikasi, pengendalian, dan pemantauan risiko lebih terintegrasi.
Karena itu, Inspektorat Bondowoso berencana melanjutkan penguatan kapasitas melalui bimbingan teknis pada Oktober-November 2026. Bimtek tersebut akan menyasar tim manajemen risiko di masing-masing OPD.
“Tim di setiap OPD harus memahami manajemen risiko itu apa. Karena setiap OPD punya program, dan ketika program itu dirancang, seharusnya sudah dihitung sejak awal apa yang bisa mengganggu atau menghambat program tersebut,” terang Agung.
Ia menjelaskan, tanggung jawab manajemen risiko tidak semestinya hanya dibebankan kepada Inspektorat. Setiap OPD yang menggunakan anggaran pemerintah daerah harus mampu mengidentifikasi risiko dari program yang dijalankannya.
“Idealnya semua OPD, siapapun yang menggunakan anggaran Pemkab untuk program, harus menghitung setiap programnya dengan risiko yang akan terjadi,” tegasnya.
Dalam penerapannya, masing-masing OPD menjadi pihak yang pertama melakukan identifikasi dan pengelolaan risiko. Selanjutnya, pengendalian dilakukan melalui perangkat daerah yang membawahi OPD terkait, sedangkan Inspektorat melakukan penilaian untuk memastikan manajemen risiko yang telah disusun benar-benar berkualitas dan dapat mengantisipasi risiko.
Agung menambahkan, tingkat kematangan manajemen risiko pemerintah daerah di Jawa Timur secara umum juga masih berada di bawah level 3. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator yang terus diperkuat dari tahun ke tahun.
“Indikatornya ditetapkan BPKP dengan metodologi yang terus diperbarui dan semakin detail. Catatan-catatan yang harus dilakukan pemerintah kabupaten juga semakin diperjelas supaya risiko dalam setiap program bisa diantisipasi sejak awal,” pungkasnya.
Di sisi lain, Manalu juga meluruskan bahwa capaian manajemen risiko tidak dapat disamakan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
“WTP itu melihat sejauh mana penyajian laporan keuangan memenuhi standar akuntansi pemerintahan. Jadi konteksnya berbeda dengan manajemen risiko,” jelas Manalu.














