Opini

Diduga Tak Berizin, Pembangunan di Sunter Disorot Langgar Ketentuan Tata Ruang

×

Diduga Tak Berizin, Pembangunan di Sunter Disorot Langgar Ketentuan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA UTARA, – Aktivitas pembangunan sebuah bangunan di kawasan Sunter Jaya, Danau Indah Selatan, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang sesuai serta dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan tata ruang dan bangunan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (19/8/2026), terlihat aktivitas pembangunan gedung bertingkat dengan struktur beton, dengan kontruksi baja dan rangka konstruksi masih berlangsung yang akan digunakan sebagai showroom DATSUN dan NISSAN, beralamat di Jl. Raya danau sunter selatan no 131, Kelurahan Sunter Kaya, Kecamatan Tanjung Priok.

Selain itu juga adanya ruko-ruko sebanyak 5 unit yang tidak berizin di alamat Jalan Danau Indah Raya Blok C3 no 20, kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.

Berdasarkan informasi sudah didatangi oleh beberapa oknum media, mandor menginfokan bahwa dimintai sejumlah anggaran untuk berkoordinasi dan memberikan upeti pelanggaran atas ruko-ruko yang tidak berizin tersebut. Atas nama pemiliknya yaitu, Robert William.

Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian pembangunan tersebut dengan ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Jalan (GSJ), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), serta Koefisien Luas Bangunan (KLB).

Selain itu, pembangunan tersebut juga diduga tidak menyediakan ruang terbuka bebas sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan tata ruang. Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah ketinggian lantai bangunan yang disebut-sebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan planning atau Informasi Rencana Kota (IRK).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses perizinan dan pengawasan pembangunan di kawasan tersebut. Apabila benar terdapat pelanggaran, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan maupun kesesuaian fisik bangunan dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Masyarakat juga berharap setiap kegiatan pembangunan di Jakarta Utara dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan tata ruang maupun dampak terhadap lingkungan dan kepentingan publik.

Catatan: Dugaan mengenai tidak adanya izin dan pelanggaran GSB, GSJ, KDB, KLB, ruang terbuka, serta ketinggian bangunan perlu dikonfirmasi kepada pemilik/ pengelola proyek dan instansi berwenang sebelum dinyatakan sebagai fakta.

Sebagai kasie cipta karya dan tataruang kecamatan tanjung priok, Ester elfrida J dan jajaran yang bertugas di wilayah tersebut wajib dipertanyakan kinerjanya, yang berpotensi menghambat pendapatan asli daerah yang kemudian disalahgunakan dalam wewenang dan jabatan.

Kepala suku dinas cipta karya dan tataruang jakarta utara, Heri Priyatno pun sudah semestinya menegur tegas adanya permasalahan besar yang ada di tengah-tengah lingkungan masyarakat sekitar, dan mengarahkan pengurusan perizinan juga melarang keras tindakan gratifikasi yang bersifat koruptif dalam jabatan dan tupoksi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page