Bondowoso, Radar-X.net – Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso.
Dalam penyampaiannya, Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid, menegaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah, (29/6/2026).
Salah satu capaian penting yang disampaikan adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025.
Prestasi ini menjadi kebanggaan karena merupakan opini WTP ke-12 secara berturut-turut, (29/6/2026).
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Capaian ini bukan untuk membuat kita berpuas diri, tetapi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,976 triliun atau 98,68 persen dari target sebesar Rp2,002 triliun.
Sementara itu, Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp1,617 triliun atau 91,18 persen dari pagu anggaran. Adapun realisasi transfer daerah mencapai Rp310,8 miliar atau 95,39 persen dari alokasi.
Dari realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mencatat surplus anggaran sebesar Rp48,42 miliar.
Pada sisi pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp96,69 miliar, sehingga secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp145,11 miliar yang selanjutnya akan menjadi penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati juga menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit BPK, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, serta Catatan atas Laporan Keuangan beserta ikhtisar Barang Milik Daerah.
Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap proses pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berjalan efektif sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta pembangunan yang berkelanjutan untuk masyarakat Bondowoso,” pungkasnya.














