BATU BARA, RADAR-X.net — Enam fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (23/6/2026).
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP yang mewakili Bupati Batu Bara, perwakilan Sekretariat DPRD, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan dapat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus), dengan sejumlah catatan dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Drs. Bonar Damanik, M.M., menerima penyampaian nota Ranperda untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi ini menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai menunjukkan masih kurang maksimalnya pelaksanaan program pemerintah daerah. PDI Perjuangan juga meminta agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Pendidikan.
Sementara itu, pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan Andriansyah, SH memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Menurut fraksi tersebut, capaian itu menjadi indikator tata kelola keuangan daerah yang baik dan perlu dipertahankan serta ditingkatkan.
Fraksi PKS melalui Agung Setiawan, SE juga menyampaikan kebanggaannya atas kembali diraihnya opini WTP. Fraksi PKS mendukung agar laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025 dibahas lebih mendalam pada tingkat Panitia Khusus DPRD.
Berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi PAN yang dibacakan Syaiful Bakhri menyoroti perlunya pemerintah daerah segera mendefinitifkan seluruh kepala OPD agar kinerja organisasi perangkat daerah semakin optimal. Selain itu, PAN berharap pengelolaan APBD dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi KDRI melalui Syahril Siahaan, SH menegaskan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 perlu segera dibahas lebih lanjut dengan membentuk Panitia Khusus sebagai wadah pembahasan di DPRD Kabupaten Batu Bara.
Sedangkan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) yang dibacakan Nafiar, S.Pd., M.Si berharap pembahasan Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pembahasan dan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi tersebut, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan di Panitia Khusus DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
(Zei)














