Aceh Tenggara, Radar-x.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara bergerak cepat dalam melakukan penanganan pascabencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada 26 November 2025 lalu.
Dalam rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda di ruang kerjanya pada Selasa (13/1/2026), Pemkab Aceh Tenggara menyepakati langkah pengamanan material kayu dan percepatan validasi data korban.
Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM, menegaskan bahwa seluruh material kayu yang menumpuk di wilayah terdampak banjir akan diamankan dan didata terlebih dahulu. Kayu-kayu tersebut nantinya akan dimanfaatkan secara resmi untuk mendukung proses pemulihan pascabencana.
”Pemanfaatan material kayu ini akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari tim gabungan yang dibentuk bersama unsur pemerintah daerah, penegak hukum, serta persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh,” ujar Salim Fakhry.
Selain pengelolaan limbah kayu, rapat kerja tersebut fokus pada validasi data kerusakan rumah milik warga. Bupati menyebutkan bahwa akurasi data merupakan pondasi utama dalam menentukan keberhasilan program rekonstruksi dan rehabilitasi dari pemerintah.
Terkait hal itu, instansi berlapis mulai dari Kepala Desa, Camat, BPBD, Danramil, Kapolsek, hingga dinas terkait diinstruksikan untuk terjun langsung memastikan kesesuaian data dengan fakta di lapangan.
”Jangan sampai warga yang terdampak justru tidak terdata, sementara yang tidak terdampak malah masuk ke dalam daftar. Validasi ini penting agar data bisa segera dikirim ke Pemerintah Pusat dan bantuan yang datang nantinya benar-benar tepat sasaran,” tegas Bupati.
Guna memastikan transparansi, Bupati Salim Fakhry membacakan satu per satu data rumah korban banjir yang masuk kategori rusak ringan, sedang, hingga rusak berat. Data kolektif ini nantinya akan divalidasi bersama dan ditandatangani oleh Kapolres serta Kajari Aceh Tenggara sebelum disahkan menjadi data resmi penerima bantuan pusat.
Di sisi lain, menindaklanjuti arahan dari Ketua Satgas Bencana Sumatra sekaligus Mendagri Tito Karnavian, Pemkab Aceh Tenggara juga akan melaksanakan pembersihan massal dan rekayasa aliran sungai yang terganggu akibat banjir.Seluruh material sedimen atau lumpur hasil pembersihan sungai akan dialokasikan untuk pembenahan fasilitas umum dan aset pemerintah daerah.
Pemkab menegaskan bahwa seluruh material tersebut tidak untuk diperjualbelikan atau dijadikan komoditas transaksional demi menghindari penyalahgunaan wewenang di lapangan.(JUN)














