Berita

Ratusan Warga Silo Protes Rencana Yon TP: “Lahan Ini Sumber Hidup Kami”

×

Ratusan Warga Silo Protes Rencana Yon TP: “Lahan Ini Sumber Hidup Kami”

Sebarkan artikel ini

Jember – Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember hingga kini terus menuai penolakan dari masyarakat, khususnya para petani penggarap yang tergabung dalam GAPOKTANHUT Jati Jaya Silo. Penolakan tersebut muncul karena warga menilai seluruh proses sejak awal dilakukan tanpa keterbukaan serta tidak melibatkan masyarakat terdampak secara adil dan partisipatif.

Masyarakat menegaskan bahwa lahan yang selama ini mereka kelola memiliki dasar legalitas yang jelas melalui SK Nomor 13645 yang diterbitkan pada Desember 2024 dalam skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melalui program Hutan Kemasyarakatan (HKm). Karena itu, warga merasa memiliki hak untuk dilibatkan secara penuh dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan tersebut.

Rencana pembangunan Yon TP sendiri mencakup lahan seluas sekitar 55,12 hektare. Dari total luasan itu, sekitar 17,12 hektare merupakan lahan kopi produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat. Sementara sekitar 38 hektare lainnya merupakan lahan campuran yang ditanami berbagai komoditas pertanian seperti kopi, pepaya, jagung, hingga tembakau.

Masyarakat menilai penting untuk menegaskan bahwa kawasan tersebut bukan lahan kosong sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak. Di area 38 hektare itu juga terdapat tanaman kopi produktif tanpa tegakan kayu seperti jati atau mahoni yang selama ini dianggap sebagai aset utama Perhutani. Artinya, sebagian besar kawasan tersebut telah menjadi ruang produksi sekaligus sumber ekonomi masyarakat selama bertahun-tahun.

Awal mula rencana pembangunan Yon TP diketahui masyarakat ketika pada 9 Maret 2026 Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada bersama pihak Perhutani melakukan survei lokasi pembangunan di lahan KHDPK yang selama ini dikelola GAPOKTANHUT Jati Jaya Silo. Dalam survei tersebut turut hadir sejumlah pihak dari Perhutani, yakni Pak Dayu selaku Mandor, Pak Budi selaku Mantri Silo/BKPH Silo, Pak Budi Suroso selaku Asper KRPH Mayang, serta Pak Yono selaku Wakil ADM KPH Jember.

Namun, pengurus kelompok tani menilai survei tersebut dilakukan tanpa melibatkan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) sebagai pendamping masyarakat KHDPK, yakni Imam Buhori, S.P., serta tanpa melibatkan pengurus kelompok tani hutan secara langsung. Kondisi itu membuat masyarakat merasa proses awal survei berjalan secara tertutup dan tidak memberikan ruang partisipatif bagi warga terdampak.

Dari hasil komunikasi yang dilakukan pengurus kelompok dengan pihak Perhutani, masyarakat menerima informasi bahwa lahan yang saat ini dikelola petani secara administrasi belum sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat. Karena itu, sewaktu-waktu lahan dapat diambil kembali untuk pembangunan batalyon. Pernyataan tersebut memicu kemarahan masyarakat karena dinilai mengabaikan hak-hak petani penggarap yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan tersebut.

Situasi kemudian berkembang pada 5 Mei 2026 ketika Irham selaku Babinsa Silo bersama Kepala Dusun Pertelon melakukan pendataan petani di lahan HKm tanpa sepengetahuan pengurus GAPOKTANHUT. Pendataan dilakukan langsung ke area garapan petani. Setelah mengetahui kegiatan tersebut, pengurus kelompok mendatangi lokasi dan meminta agar dilakukan musyawarah terlebih dahulu di kantor kelompok tani.

Sehari berikutnya, pada 6 Mei 2026, pihak Kodim 0824 Jember mendatangi Cabang Dinas Kehutanan untuk mempertanyakan status lahan sekaligus membahas solusi bagi petani terdampak pembangunan Yon TP.

Kemudian pada 7 Mei 2026 digelar rapat di Kodim 0824 Jember yang dihadiri pihak CDK, Kejaksaan Negeri, Kepala Desa Silo, dan Perhutani. Dalam forum tersebut dibahas solusi bagi petani terdampak. Karena mayoritas masyarakat menolak pembangunan batalyon, muncul opsi relokasi lahan pengganti dan Perhutani diminta mencari titik lokasi baru.

Selanjutnya, pada 11 Mei 2026 kembali digelar rapat di Kantor Kecamatan Silo yang dihadiri Kodim 0824 Jember, CDK, Kajari, Bupati Jember, Kepala Desa Silo, Kepala Dusun Pertelon dan Karang Baru, serta sebagian petani terdampak.

Pada 20 Mei 2026 dilaksanakan sosialisasi di Kantor Kecamatan Silo yang dihadiri sekitar 40 petani bersama pihak Kodim, CDK, Kajari, Bupati Jember, dan pemerintah desa. Sebelumnya, pengurus GAPOKTANHUT meminta agar seluruh petani terdampak diundang supaya informasi dapat tersampaikan secara terbuka. Namun menurut Babinsa Silo, keterbatasan anggaran membuat hanya sekitar 50 petani yang diundang.

Dalam forum tersebut, warga juga merasa ruang penyampaian aspirasinya sangat dibatasi. Petani hanya diberi kesempatan kepada tiga orang untuk menyampaikan pertanyaan sehingga banyak masyarakat tidak dapat menyampaikan keresahan mereka secara terbuka.

Sebagai tindak lanjut, pada 23 Mei 2026 pengurus GAPOKTANHUT menghadiri rapat di Makoramil Silo. Dalam rapat tersebut dibahas penolakan masyarakat, termasuk pemasangan banner bertuliskan “KHDPK” dan “Selamat Datang di Kawasan KHDPK” yang dipasang warga sebagai bentuk penegasan terhadap status kawasan yang mereka kelola.

Dalam forum itu, pihak Pasilog dan Kasitel meminta kelompok tani menerima relokasi sementara ke lahan Perhutani di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan. Namun usulan tersebut ditolak oleh masyarakat karena dinilai terlalu jauh dan tidak adil bagi petani penggarap. Ketua GAPOKTANHUT Masis dan Sekretaris KTH Bumi Pertiwi Mulyadi secara tegas menolak relokasi ke Wuluhan tersebut.

Kelompok tani sebenarnya telah mengusulkan lahan pengganti di area PTPN XII sebagai solusi yang dianggap lebih layak dan lebih adil bagi masyarakat terdampak. Namun menurut pengurus GAPOKTANHUT, usulan tersebut tidak pernah benar-benar diperjuangkan secara serius. Masyarakat menilai pihak TNI hanya menyampaikan dukungan secara formalitas di luar forum, tetapi tidak berada di garis depan untuk mengawal maupun memperjuangkan aspirasi warga kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan menentukan lokasi pengganti.

Kondisi itu membuat masyarakat merasa hanya diberi harapan tanpa ada kesungguhan nyata untuk mengakomodasi tuntutan mereka. Akibatnya, banyak warga merasa aspirasinya tidak benar-benar didengar, bahkan terkesan dikibuli dalam proses pembahasan relokasi lahan pengganti.

Di sisi lain, masyarakat juga mengaku belum pernah diajak berdialog secara terbuka terkait rencana penggunaan dilahan tersebut. Warga menilai seluruh proses berjalan sepihak tanpa musyawarah yang melibatkan masyarakat terdampak secara utuh, padahal kawasan itu merupakan ruang hidup yang selama bertahun-tahun menopang kebutuhan ekonomi ratusan keluarga petani di Desa Silo.

Masyarakat juga menyebut pihak terkait pernah menyampaikan bahwa pembangunan batalyon telah memperoleh persetujuan Menteri Pertahanan. Namun ketika warga meminta bukti atau dokumen resmi terkait persetujuan tersebut, pihak terkait disebut tidak dapat menunjukkannya secara jelas.

Mayoritas anggota GAPOKTANHUT Jati Jaya Silo tetap menyatakan penolakan keras terhadap pembangunan Yon TP tersebut. GAPOKTANHUT sendiri memiliki sekitar 987 anggota yang tercantum SK, dan kurang lebih 500 petani lain yang belum tercantum SK. Dari jumlah tersebut, sekitar 220 petani diperkirakan terdampak langsung oleh pembangunan batalyon.

Situasi di lapangan juga disebut semakin tidak nyaman dan cenderung memanas. Sejumlah warga mengaku didatangi pihak yang disebut sebagai intel dari Kodim ke rumah masing-masing. Kondisi itu membuat masyarakat merasa tertekan dan merasa takut untuk menyampaikan penolakan secara terbuka.

Sementara itu, pemerintah disebut telah menyiapkan relokasi sekitar 56 hektare lahan Perhutani di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, sebagai lahan pengganti bagi petani terdampak dari Kecamatan Silo. Namun bagi mayoritas warga, relokasi bukanlah solusi utama. Persoalan mendasar yang dipersoalkan masyarakat adalah tidak adanya keterbukaan, komunikasi yang adil, serta persetujuan bersama sejak awal rencana pembangunan Yon TP itu muncul.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga, membuka ruang dialog yang transparan, adil, dan melibatkan masyarakat secara penuh, serta menghentikan rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember sampai seluruh persoalan, aspirasi, dan hak-hak masyarakat terdampak benar-benar diselesaikan secara adil dan terbuka. – RCX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page