Banyuwangi, radar_X.net / 11 Mei 2026 – Permasalahan terkait keberadaan kandang ayam petelur yang berada di belakang rumah Kepala Desa Sempu hingga kini masih menjadi gejolak di tengah masyarakat dan menjadi pekerjaan rumah bagi persoalan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Kandang ayam petelur yang diduga belum mengantongi izin resmi serta belum adanya penyuluhan maupun pengawasan maksimal dari dinas terkait, dinilai semakin menunjukkan lemahnya pelaksanaan regulasi tata ruang dan pengendalian lingkungan. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan unsur pelanggaran administratif maupun dampak sosial di tengah masyarakat.
Ironisnya, persoalan tersebut justru menyeret nama seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi bagian dari pelaksana kebijakan pemerintah daerah di tingkat bawah. Warga pun mulai mempertanyakan sejauh mana kepatuhan terhadap aturan tata ruang, izin usaha peternakan, hingga pengelolaan limbah dan dampak bau yang ditimbulkan dari aktivitas kandang tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Desa Sempu, Nanang Santoso, yang juga disebut sebagai pihak yang berkepentingan terhadap kandang ayam petelur tersebut, menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kami sudah melakukan langkah pembersihan rutin setiap minggu untuk menjaga kebersihan dan meminimalisir bau yang ditimbulkan. Kami juga siap dilakukan peninjauan dari instansi terkait dan siap melaksanakan rekomendasi maupun petunjuk dari dinas terkait, khususnya Dinas Peternakan, mengenai langkah-langkah untuk mengatasi hal-hal yang mengganggu masyarakat,” ujar Nanang saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Yoppy, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dalam waktu dekat dengan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Kami akan melakukan tindak lanjut dan peninjauan langsung terkait laporan masyarakat. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun perizinan, tentu akan kami koordinasikan dengan instansi teknis terkait untuk dilakukan pembinaan maupun langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yoppy.
Ia juga menambahkan bahwa Satpol PP memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan setiap aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Banyuwangi berjalan sesuai regulasi daerah yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta memastikan aktivitas peternakan yang berada di lingkungan permukiman masyarakat tetap berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menegakkan regulasi, terutama menyangkut persoalan lingkungan hidup dan perizinan usaha, agar kepercayaan publik terhadap penegakan aturan tetap terjaga.(tim).














