Pemerintahan

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda BUMD

×

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda BUMD

Sebarkan artikel ini

 

 

BATU BARA, RADAR-X.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (21/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua DPRD Safi’i, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, serta Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian. Turut hadir pula perwakilan Sekretariat DPRD, para anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam penyampaian nota Ranperda, disampaikan bahwa Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pengelolaan BUMD dituntut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013, badan hukum perusahaan tersebut diubah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, diperlukan penyesuaian kembali bentuk hukum perusahaan tersebut menjadi Perseroan Daerah.

Perubahan bentuk hukum ini bertujuan tidak hanya untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, tetapi juga untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan kontribusi nyata bagi daerah, baik dalam bentuk keuntungan yang layak maupun penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Ranperda yang diajukan mencakup sejumlah aspek penting, di antaranya perubahan bentuk hukum, nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, permodalan, serta kepengurusan dan tata kelola perusahaan.

Pemerintah daerah juga mengakui bahwa Ranperda tersebut masih memiliki kekurangan, sehingga diharapkan adanya masukan dan pembahasan konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD guna penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Diharapkan, pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan Kabupaten Batu Bara serta mewujudkan daerah yang maju, sejahtera, berkah, dan bahagia.

(Zei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page