PURUK CAHU, Radar-x.net – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 pada Jumat (23/4), dengan agenda penandatanganan keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kelompok Tani.
Rapat paripurna tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat sektor pertanian di daerah, khususnya dalam memberikan payung hukum bagi pembinaan dan pengembangan kelompok tani.
Usai pengesahan tersebut, Anggota DPRD Murung Raya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Johansyah, S.E., M.I.P., mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi sangat diperlukan agar substansi Ranperda dapat dipahami masyarakat dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga, khususnya para petani.
“Pengesahan Ranperda kelompok tani ini bertujuan memberikan dukungan kepada masyarakat. Karena itu, kami meminta dinas terkait melakukan sosialisasi agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegas Johansyah.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah memperluas program kelompok tani hingga ke pelosok perdesaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Murung Raya. (hbr).
DPRD Murung Raya Sahkan Ranperda Kelompok Tani, Johansyah Dorong Sosialisasi dan Perluasan Program













