Organisasi

Menang Praperadilan, FORSUBA dan ke Empat LSM Desak Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tetapkan Tersangka Korupsi.

182
×

Menang Praperadilan, FORSUBA dan ke Empat LSM Desak Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tetapkan Tersangka Korupsi.

Sebarkan artikel ini

 

BANYUWANGI, radar_x.net – Ramainya Tersangka kasus Mamin hari ini Aliansi lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar jumpa pers yang berada di Cafe becak desa Sempu kecamatan Sempu Banyuwangi membahas terkait Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Byw, antara Drs. H. Abdillah (Forsuba) melawan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Sabtu (7/2/26).

 

Dalam keterangannya,H.Abdillah(Forsuba)forum suara Blambangan mewakili lima aliansi menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Forsuba bersama lima LSM tersebut merupakan satu-satunya praperadilan di Indonesia yang diajukan secara kolektif oleh unsur masyarakat sipil terhadap institusi penegak hukum. Capaian ini disebut sebagai hasil kerja tim yang solid dan terorganisir.

 

“Ini bukan kerja individu, tapi kerja tim,Alhamdulillah, seluruh permohonan praperadilan dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim,” tegas H.Abdillah

 

Dalam Amar Putusan Praperadilan Pemohon kemudian memaparkan poin-poin penting putusan praperadilan, yakni:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 3 Mei 2024 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas nama tersangka Nabil Huda tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka hingga tercapai kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan.

 

Dijelaskan pula bahwa Nafiul Huda (NH) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2020, namun selama hampir dua tahun tidak dilakukan penahanan maupun proses hukum yang tuntas. Bahkan, pada 2024 justru diterbitkan SP3 yang kemudian dipatahkan melalui mekanisme praperadilan,oleh karena itu

Putusan Inkracht, Dinilai Tak Segera Dilaksanakan

 

“Putusan praperadilan tersebut diputus pada 20 Januari 2025 dan bersifat final serta mengikat,Namun, hingga satu tahun berlalu, pemohon menilai amar putusan tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh pihak kejaksaan”tambah Abdillah

 

Pada 21 Januari 2026, pemohon melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk mempertanyakan tindak lanjut putusan pengadilan. Surat tersebut dibalas sehari kemudian, 22 Januari 2026, dengan keterangan bahwa penyidikan telah kembali dilakukan sejak 3 September 2025 melalui pengumpulan data dan pemanggilan saksi.

 

“Yang menjadi pertanyaan kami, penyidikan sudah berjalan lima bulan lebih. Padahal ini perintah pengadilan, yang semestinya dilaksanakan cepat. Bahkan secara normatif, putusan praperadilan seharusnya dijalankan maksimal tujuh hari,Maka Desakan Publik dan Penegasan Status Tersangka dari lima Aliansi LSM menilai lambannya proses hukum ini justru menimbulkan ketidakpastian, baik bagi publik maupun bagi pihak tersangka sendiri,Maka dari itu kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Banyuwangi segera menuntaskan penyidikan, melakukan penahanan, dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor ” pungkas Abdillah. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page