BeritaPolriTerbaru

Ciduk Kurir, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan 50,7 Kg Ganja

×

Ciduk Kurir, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan 50,7 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.

‎Dua orang terduga pelaku berisnial PP (37) warga Desa Lawe Desky dan SS (23) warga Desa Muara Situlen berhasil diciduk saat membawa paket ganja seberat 50,7 kilogram.

‎Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.

‎Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas, AKP J Silalahi mengungkapkan, penangkapan merupakan hasil informasi masyarakat tentang mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara.

‎Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan undercover dan pengintaian, hingga berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan barang bukti.

‎Kata dia, pengungkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria bersama personelnya yang menyamar menjadi petugas kontruksi saat hendak melakukan penangkapan.

‎Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju, saat kedua pelaku mengendarai mobil L300 warna putih.

‎”Setelah mobil melintasi jembatan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku,” kata AKP J Silalahi, Selasa (27/1/2026).

‎Dari penggeledahan itu, petugas menyita dua goni besar berisi ganja, satu goni berisi 12 bal (26,7 kg) dan satu goni berisi 11 bal (24 kg). Selain itu, dua unit handphone (Redmi dan Nokia senter) serta satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.

‎”Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pengemudi, PP, mengaku diperintah oleh seseorang bernama AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150.000 per kilogram ganja,” ucapnya.

‎Kekinian, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

‎AKP J Silalahi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

‎Selain itu, Sat Intelkam bersama Sat Narkoba akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

‎Lanjutnya, Polsubsektor Lawe Pakam akan secara rutin melaksanakan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara, dan sebaliknya sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.

‎”Komitmen kami jelas, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara,” tegas AKP J Silalahi.

‎Dengan pengungkapan ini, Polres Aceh Tenggara berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. (JUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page