Banyuwangi, RADAR-X.net – 23 September 2025 – Sebuah ironi kembali mencoreng wajah konservasi alam di Jawa Timur. Puluhan hektar lahan di wilayah PTPN 1 Regional 5 Kebun Jatirono dilaporkan telah mengalami alih fungsi secara masif. Kondisi memprihatinkan ini diduga terjadi di hampir seluruh wilayah PTPN 1 Regional 5, mengancam kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati yang tak ternilai.
Alih fungsi lahan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Konservasi Alam yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru menjadi aktor utama dalam perusakan alam yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Temuan mengejutkan ini telah diungkap secara mendalam oleh tim investigasi dari Info Warga Banyuwangi (IWB) bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah PTPN 1 Regional 5. Komentar tegas pun dilontarkan oleh Aby Arbain, Ketua IWB.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Alih fungsi lahan akan berdampak buruk bagi ekosistem dan masyarakat sekitar. Maka, Pemerintah dan pihak terkait, terutama Kementerian BUMN sebagai induk PTPN, harus segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik ini dan menindak para pelaku tanpa tebang pilih,” papar Aby Arbain, yang dikenal gigih menyuarakan pergerakan Anti KKN di Provinsi Jawa Timur.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Alih fungsi lahan ini diduga kuat dilakukan untuk kepentingan ekonomi jangka pendek, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat. Contoh konkretnya, di Kebun Jatirono, lahan yang dulunya merupakan area resapan air dan habitat burung-burung langka, kini disulap menjadi perkebunan [sebutkan jenis tanaman baru, misal: tebu monokultur] yang jelas-jelas merusak keseimbangan ekosistem. Belum lagi dampak erosi dan hilangnya sumber air bersih bagi warga sekitar.”
“Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Selain itu, Kementerian BUMN wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan lahan di PTPN 1 Regional 5 agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga integritas BUMN,” tegasnya pada awak media.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi alih fungsi lahan yang terjadi di sekitar mereka. Konservasi alam adalah tanggung jawab kita bersama, dan kita tidak bisa hanya berpangku tangan melihat kerusakan lingkungan terus terjadi.
Hingga berita ini dimuat, pihak PTPN 1 Regional 5 Kebun Jatirono belum dapat dikonfirmasi terkait temuan dan tuntutan ini. (Eko)














