Pemerintahan

Pj Kades Tolang Sampang Dua Kali Mangkir Rapat, BPD Meminta Sudirman Segera Dipecat

×

Pj Kades Tolang Sampang Dua Kali Mangkir Rapat, BPD Meminta Sudirman Segera Dipecat

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, RADAR-X.net – Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Tolang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Sudirman, kembali tidak menghadiri undangan rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diagendakan pada Sabtu 10 Mei 2025 di kediaman Ketua BPD Mohammad Ruslan.

Ketidakhadiran Sudirman, Pj Kades Tolang merupakan kali kedua secara berturut-turut dan ketidak hadiran rapat yang terakhir tanpa alasan yang jelas.

Rapat yang digelar oleh BPD Tolang itu sedianya ingin membahas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Namun, Ketidakhadiran Sudirman membuat proses pengambilan keputusan penting desa terhambat.

Sebelumnya, Sudirman juga tidak menghadiri rapat serupa dengan alasan sedang mengantar anak yatim ke Pendopo Bupati Sampang. Namun, ketika BPD kembali menjadwalkan rapat lanjutan, Sudirman kembali absen tanpa memberikan keterangan.

Wakil Ketua BPD Tolang, H. Subairi, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Sudirman yang dinilai tidak menghargai lembaga BPD sebagai mitra kerja pemerintahan desa.

“Kami sudah dua kali menyurati dan mengundang beliau secara resmi. Tapi tetap tidak datang tanpa alasan yang masuk akal. Padahal kami ingin membahas APBDes 2025, hal yang sangat penting bagi masyarakat desa,” ujar Subairi, Minggu (11/5/2025).

Subairi menilai Sudirman tidak mampu membangun sinergi yang baik dengan BPD sebagai representasi aspirasi masyarakat desa. Ia pun secara tegas meminta H Slamet Junaidi, Bupati Sampang untuk mengevaluasi dan mengganti Sudirman dari jabatannya sebagai Pj Kades Tolang.

“Kami berharap Bupati Sampang segera mengevaluasi bahkan mengganti Sudirman. Ini bukan soal pribadi, tapi soal tanggung jawab terhadap pembangunan desa. Jika kepala desa tidak hadir dan tidak mau diajak kerja sama, bagaimana pembangunan bisa berjalan,” jelas Subairi.

Perlu diketahui Ketidakhadiran Sudirman juga bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban kepala desa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
• Pasal 26 ayat (4) huruf d yang menyebutkan bahwa kepala desa wajib melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
• Pasal 26 ayat (4) huruf f menyatakan bahwa kepala desa wajib menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.
• Pasal 55 menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Dengan tidak hadirnya kepala desa dalam forum resmi bersama BPD, maka secara hukum ia dapat dianggap mengabaikan tugas pemerintahan dan tidak menjalankan prinsip koordinasi, yang menjadi dasar tata kelola pemerintahan desa.

Sementara itu Sudirman, Pj Kades Tolang mengatakan kepada media ini. Bahwa ketidakhadirannya bukan tanpa alasan tetapi dirinya saat menuju lokasi rapat terjatuh.

“Saya jatuh dari sepeda pak, bahkan foto-foto saya yang masuk klinik sudah dikirimkan semua kepada BPD Tolang,” katanya.

Saat ditanya soal APBdes Sudirman mengatakan dalam waktu dekat akan mengganti Operator dan Bendahara desa.

“Operatornya dan bendara desa Tolang mau diganti pak, kalau untuk kepala dusun tidak akan diganti. Petunjuknya sudah dibahas saat rapat bersama Camat Banyuates dan DPMD Sampang di hotel 88 Surabaya.” Ucapnya.

Terakhir dirinya menegaskan bahwa kantor desa memang dirinya menyewa lahan kepada Hoderi tokoh masyarakat Desa Tolang.

“Kalau balai desa itu kan saya sewa kepada Hoderi, soalnya dia yang dipercayai Bupati Sampang. Jadi untuk stempel dan nomor register ada di kantor semua, jika warga Tolang butuh tanda tangan silahkan datang ke Kantor Desa di rumah Pak Hoderi,” tegasnya.

(Faris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page