Aceh Tenggara, Radar-x.net – Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry menyampaikan agar tidak ada yang menyelewengkan dana insentif staf honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu disampaikannya, pada pertemuan dengan seluruh Kepala Puskesmas (Kapus), Bendahara, dan Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Se-Aceh Tenggara yang berlangsung di Opprom Setdakab, Senin (10/3/2025).
Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry mengatakan, dibawah kepemimpinannya dan Wakil Bupati Heri Al Hilal, dia ingin mengubah pola Pemerintahan dengan menekankan kebersamaan dan transparansi.
Dikatakannya, maka pengawasan dana BOK harus diperketat, sesuai dengan arahan Presiden dalam retreat di Akmil Magelang.
”Tidak ada praktik setoran ke pemimpin. Kami ingin mengubah pola pikir dan meningkatkan disiplin serta prestasi para pejabat PNS, jika Kapus mampu membenahi puskesmas dengan baik, tidak akan ada mutasi atau rotasi jabatan. Sampai saat ini, saya belum menandatangani mutasi apapun,” sebutnya.


Salim Fakhry mengungkapkan, pentingnya peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, termasuk infrastruktur dasar seperti toilet di puskesmas.
“Jangan sampai ada puskesmas yang memiliki toilet yang tidak bagus dan ini disampaikan Pak Presiden Prabowo sebelumnya kepada seluruh kepala daerah pada retreat di Akmil Magelang. Ini harus menjadi perhatian dan untuk berbenah mulai dari pelayanan hingga infrastruktur yang kecil-kecil agar diperhatikan untuk ditata ke arah yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Salim Fakhry juga menyinggung terkait penggunaan dana BOK untuk non fisik serta dana JKN 60 persen untuk jasa pelayanan dan 40 persen untuk pembelian pengadaan obat-obatan.
“Manfaatkan dana yang ada sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis), seperti meningkatkan pelayanan kesehatan dan pencegahan stunting,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni menyampaikan, agar anggaran rutin dikelola langsung oleh masing-masing Puskemas, bukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara.
Selain itu, pengelolaan dana BOK dan JKN harus transparan bagi tenaga medis dan staf.
“Kepala Puskesmas juga tidak boleh melakukan intervensi terhadap stafnya dalam penggunaan dana tersebut,” pungkasnya. (JUL)














