Jakarta

Muhammad Khozin M.A.P – Santri, Aktivis, Jurnalis kini Menjadi Politisi Kritis di Senayan

×

Muhammad Khozin M.A.P – Santri, Aktivis, Jurnalis kini Menjadi Politisi Kritis di Senayan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 19 Maret 2025 – Muhammad Khozin M.A.P, anggota DPR RI dari Komisi II yang mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), telah mencuri perhatian publik dengan perjalanan hidupnya yang inspiratif. Latar belakangnya sebagai santri alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid, aktivis pergerakan mahasiswa, dan jurnalis, menjadikannya sosok yang unik dan berpengaruh di dunia politik Indonesia.

Muhammad Khozin dikenal sebagai politisi yang kritis dan vokal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, ia terlibat aktif dalam berbagai kasus sengketa lahan dan konflik agraria yang merugikan warga, termasuk kasus perampasan lahan di Jember, konflik lahan di Desa Koto Aman, Riau, serta perjuangannya menuntut pencabutan pagar laut ilegal di Sumenep.

**Gus Khozin Mendesak Pencabutan Pagar Laut Ilegal di Sumenep**

Khozin juga menaruh perhatian besar pada kasus pemagaran laut ilegal di Sumenep yang merugikan nelayan. Ia dengan tegas meminta agar pagar laut tersebut dicabut karena berdampak negatif bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan.

Salah satu alasan utama pencabutan yang didesak oleh Khozin adalah status tanah yang dipagar tersebut. Berdasarkan regulasi agraria, lahan yang telah tenggelam atau berubah menjadi laut masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga hak atas tanah tersebut secara hukum tidak lagi berlaku. Dengan kata lain, sertifikat yang pernah diterbitkan untuk tanah tersebut secara otomatis hangus karena lahannya telah berubah menjadi perairan.

Namun, meski secara hukum sertifikatnya tidak lagi sah, pihak tertentu tetap melakukan pemagaran di area laut, yang menghalangi akses nelayan untuk melaut dan mencari nafkah. Nelayan yang biasanya menggunakan jalur tersebut kini kesulitan bergerak, dan beberapa bahkan mengalami kerugian akibat penurunan hasil tangkapan ikan.

Khozin menilai bahwa kasus ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak nelayan dan tata kelola wilayah pesisir. Ia mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencabut pagar laut yang ilegal tersebut dan mengembalikan akses laut kepada masyarakat.

Selain itu, Khozin juga meminta agar ada pengawasan lebih ketat terhadap penerbitan sertifikat tanah di wilayah pesisir agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa laut adalah sumber daya bersama yang harus dikelola dengan adil dan berkelanjutan, bukan untuk kepentingan segelintir pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

**Perjuangan Warga Jalan Mawar Jemberlor Melawan PT KAI Daop 9 Jember**

Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius Khozin adalah sengketa lahan antara warga Jalan Mawar, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, dengan PT KAI Daop 9 Jember.

Warga Jalan Mawar telah menempati pemukiman ini secara bertahap sejak tahun 1932. Salah satu korban eksekusi lahan, yang juga menjabat sebagai Ketua RW 15 Jemberlor, telah tinggal di lokasi ini sejak 1976.

Pada 2016, warga secara bersama-sama mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM) ke kantor ATR/BPN Jember. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan adanya indikasi kepemilikan PT KAI, meskipun saat itu PT KAI belum memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Faktanya, PT KAI baru mengajukan permohonan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pada tahun 2019, dan sertifikat tersebut baru diterbitkan oleh BPN Jember pada tahun 2020. Ini berarti, pada saat warga mengajukan SHM pada tahun 2016, status lahan tersebut masih kosong dan tanpa kepemilikan yang sah.

Pada Juli 2024, PT KAI mulai melakukan eksekusi lahan secara bertahap, dimulai dengan enam rumah. Namun, eksekusi ini dilakukan secara melanggar hukum karena tidak disertai surat perintah eksekusi dari pengadilan negeri dan tidak melibatkan juru sita resmi.

Khozin menegaskan bahwa tindakan PT KAI bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 Pasal 5, yang menyatakan bahwa tanah perkampungan bekas hak guna bangunan (HGB) yang telah menjadi permukiman rakyat harus diprioritaskan untuk diberikan kepada masyarakat yang mendudukinya.

**Konflik Lahan Desa Koto Aman dengan PT SBAL**

Selain kasus di Jember dan Sumenep, Khozin juga turut mengadvokasi warga Desa Koto Aman, Kabupaten Kampar, Riau, dalam sengketa lahan dengan PT Sekar Bumi Alam Lestari (PT SBAL).

Lahan seluas lebih dari 2.000 hektare di Desa Koto Aman telah digunakan PT SBAL untuk perkebunan kelapa sawit sejak 1994. Namun, sejak 2007, warga mulai menuntut pengembalian sekitar 1.400 hektare lahan yang belum pernah diganti rugi oleh perusahaan.

Hasil investigasi pemerintah Kampar dan BPN pada 2007 menemukan bahwa sertifikat HGU PT SBAL ternyata menyatakan lahan berada di desa lain, bukan di Desa Koto Aman. Selain itu, izin usaha PT SBAL awalnya diberikan untuk perkebunan kakao dan karet, bukan kelapa sawit. Namun, faktanya, PT SBAL telah menanami lahan tersebut dengan sawit, yang bertentangan dengan perizinan awalnya.

Pada Februari 2025, perwakilan warga Desa Koto Aman telah bertemu dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang kemudian memerintahkan Dirjen 3 (Bidang Penetapan Alas Hak) untuk menindaklanjuti kasus ini. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah.

Khozin menegaskan bahwa perpanjangan HGU bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan merupakan bentuk ketidakadilan bagi masyarakat. Ia terus mendorong agar pemerintah mencabut izin PT SBAL dan mengembalikan hak atas tanah kepada warga Desa Koto Aman.

Muhammad Khozin M.A.P adalah contoh nyata dari seorang santri yang berhasil mengukir prestasi di dunia politik. Dengan latar belakang yang kuat sebagai aktivis, jurnalis, dan kini sebagai politisi, ia terus berjuang untuk menciptakan perubahan positif bagi bangsa.

Dari sengketa lahan di Jember, konflik agraria di Riau, hingga pemagaran laut ilegal di Sumenep, Khozin berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan oleh kebijakan yang tidak adil. Ia menegaskan bahwa tanah dan laut harus menjadi sumber kesejahteraan bagi rakyat, bukan alat eksploitasi bagi korporasi yang mengabaikan hak-hak warga.

Dalam setiap langkahnya, Khozin menunjukkan bahwa politik bukan hanya tentang kekuasaan, tetapi juga tentang keberpihakan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page