Bondowoso, RADAR-X.net – Kasus tuduhan kepemilikan ilmu santet mencuat di Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Seorang warga berinisial MR dituduh memiliki ilmu hitam oleh adik iparnya, G. Tuduhan ini sempat membuat MR dan keluarganya resah, serta menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.
Menurut MR, insiden bermula pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, G mendatangi rumahnya dan menyampaikan bahwa ia ingin menitipkan istrinya agar tidak disakiti melalui ilmu santet yang dituduhkan kepada MR. G mengklaim bahwa informasi tersebut diperoleh dari seorang teman yang berprofesi sebagai dukun.
“Saya sangat terkejut dan merasa difitnah. Tuduhan ini membuat saya dan istri malu di depan warga,” ungkap MR. Sabtu (04/01/25).
Tidak terima dengan tuduhan tersebut, MR melakukan pelaporan ke Polsek Wonosari atas dugaan pencemaran nama baik dan Fitnah. Laporan itu diterima oleh anggota piket Unit SPKT Polsek Wonosari, Aiptu Risna Wijaya.
Saat dikonfirmasi, Aiptu Risna Wijaya menjelaskan bahwa laporan telah diterima dan akan diteruskan ke Unit Reskrim untuk proses lebih lanjut. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum untuk menjamin hak-hak pelapor dan menciptakan supremasi hukum yang presisi,” ujarnya.
(Viktor)














