Indramayu – RADAR-X.net – Ketua LSM KPK Nusantara cabang Indramayu, Agus, mengungkap dugaan kasus pernikahan siri yang melibatkan dua pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial AP dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial AAM.
Dalam wawancara eksklusif dengan Radar-X di kediamannya pada Minggu (22/12/2024), Agus memaparkan, “Berdasarkan informasi dari narasumber yang kredibel, AP diduga menikah siri dengan perempuan berinisial DK asal Garut. Dari hubungan tersebut, mereka memiliki seorang putri berinisial TT yang lahir pada tahun 2010. Sementara itu, AAM menikah secara resmi dengan ASN berinisial NV asal Kuningan pada tahun 2020. Namun, sebelumnya, AAM sudah memiliki seorang anak berinisial FR yang lahir pada tahun 2016.”
Agus juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen kependudukan oleh AP. “AP diduga memalsukan identitasnya dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK), termasuk tanggal lahir dan status pekerjaannya. Ia mengaku sebagai wiraswasta, padahal pada tahun 2019, AP menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Dugaan ini melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menyoroti bahwa pernikahan siri atau memiliki anak di luar nikah sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Hal ini sama saja dengan kumpul kebo, dan jelas mencoreng etika serta disiplin ASN,” ujarnya dengan nada geram.
Agus menyayangkan sikap para pejabat tersebut yang hingga kini belum memberikan klarifikasi. “Kami sudah mencoba menghubungi mereka melalui telepon, tetapi tidak ditanggapi. Masyarakat Indramayu berhak mengetahui rekam jejak buruk ini. Saya harap pemerintah daerah dan pemimpin baru Indramayu memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini,” pungkas Agus.














