Jember, RADAR-X.net – Sebidang tanah strategis di Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, kini menjadi sengketa hukum. Tanah tersebut diklaim oleh istri almarhum mantan Kepala Desa Lembengan, sementara ahli waris almarhum Kepala Desa mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama sebelumnya. Sabtu (21/12)
“Dulu perjanjian kami adalah kerjasama. Tanahnya milik kami, dan bangunannya kami bangun bersama dengan almarhum. Namun, setelah beliau meninggal, istri almarhum justru mengklaim tanah itu milik mereka, tanpa menghormati kesepakatan sebelumnya,” ujar suami Andriani, salah satu ahli waris Imam Safii.
Ahli waris, yang kini didampingi Oleh Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan HAM (LBH PHH), menuntut pengembalian hak atas tanah tersebut. Mereka mengacu pada Akta Jual Beli (AJB) tahun 1983 dengan persil 132 nomor kohir 216 sebagai dasar hukum kepemilikan mereka.
“Kami meminta kembali hak kami dan siap menguasai tanah itu. Dokumen AJB yang kami miliki adalah bukti sah bahwa tanah tersebut milik kami,” tegas Bayu CS, Ketua Tim LBH PHH.
Di atas tanah tersebut saat ini berdiri sebuah bangunan yang digunakan sebagai toko pertanian, yang disewa oleh seorang warga dari Mumbulsari.
“Saya hanya bekerja di sini. Toko ini disewa oleh bos saya pada istri almarhum mantan Kepala Desa Lembengan,” ungkap salah satu pekerja kepada media.
Persoalan ini kini telah masuk ke ranah hukum. Pihak ahli waris mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember. Namun, mereka mengeluhkan pihak terlapor yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan pihak berwenang.
“Permasalahan ini akan kami bawa ke pengadilan, karena kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan beberapa kali melakukan mediasi di Desa tapi belum ada titik temu, maka dari itu kami memasang Baner. Laporan kami sudah bergulir di Polres Jember, namun pihak yang dipanggil tidak menghadiri proses hukum,” pungkas Bayu.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat lokasi tanah yang strategis dan konflik yang melibatkan pihak keluarga mantan Kepala Desa. Kejelasan hukum diharapkan dapat segera terwujud untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil.
(Zen)














