![]() ![]() |
| (Foto:Nurhayati) |
BONDOWOSO,radar-x.net – Dewan Pemerhati Masyarakat Bondowoso (DPMB) bakal menuntaskan permasalahan minimarket berjaringan yang dinilai masih melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Mereka datang ke kantor DPRD untuk melangsungkan audiensi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Bondowoso. Senin (30/10/2017)
Audiensi yang melibatkan SKPD terkait diharapkan dapat menuntaskan permasalahan minimarket berjaringan yang selama ini masih dinilai melakukan pelanggaran Perda No. 3 Tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Utamanya dalam peraturan zonasi pendirian minimarket bahwa lokasi pendirian toko modern harus memperhatikan jarak dengan pasar dan toko tradisional sehingga tidak mematikan pelaku ekonomi pasar dan toko tradisional.
Ketua DPMB, Ahmad Fadil mengungkapkan telah mengundang beberapa SKPD di Pemkab Bondowoso untuk menghadiri audiensi penertiban minimarket berjaringan. SKPD yang mereka diundang adalah SKPD yang membidangi dan terkait masalah minimarket berjaringan. Mereka adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Perijinan (DLHP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.
“Mereka semua telah kami undang untuk audiensi di Kantor DPRD Bondowoso. Sebagai penegak perda sudah sepantasnya mereka datang untuk menemui kami,” ujarnya saat menunggu Kepala SKPD datang.
Menurut Fadil sampai saat ini Perda No. 3 Tahun 2012 masih berlaku dan belum ada pencabutan. Ahmad Fadhil heran dengan masih banyaknya temuan minimarket berjaringan yang melanggar Perda.
“Yang melanggar Perda No. 3 Tahun 2012 harus ditertibkan. Belum ada pencabutan Perda No. 3 Tahun 2012 ini. Namun kenyataannya masih banyak minimarket berjaringan yang beroperasi padahal sudah jelas melakukan pelanggaran. Semuanya telah jelas, sudah diatur di pasal 7 ayat 2 bahwa toko modern tidak boleh dekat dengan toko mau pun pasar modern. Jaraknya itu minimal 1.000 meter. Pun jarak antar sesama toko modern sama juga 1.000 meter ,” pungkas Fadil.”(Nurhayati)














