Berita

Pemkab Aceh Tenggara Keluarkan Perbup Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa

×

Pemkab Aceh Tenggara Keluarkan Perbup Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Pemerintah Aceh Tenggara  telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor: 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa.

Penerbitan Perbub tersebut diharapkan dapat mencegah atau mempersempit ruang penyalahgunaan dana desa.

“Perbup ini diberlakukan bertujuan agar terselenggaranya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan proposional guna mencegah atau mempersempit ruang penyalahgunaan dana desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, kepada Awak Media, Selasa (2/4/2024).

Zahrul mengatakan, pihak DPMK bersama BPKD akan terus mengawal kebijakan Pj Bupati terkait transaksi non tunai dengan melakukan kegiatan pendampingan terhadap posisi kepala desa, sekretaris desa dan kaur keuangan di setiap desa secara bergelombang. Pemerintah juga akan menggandeng pihak inspektorat, kecamatan dan juga Bank Aceh Syariah agar kebijakan tersebut berjalan optimal.

Menurutnya hal ini sangat efektif dilakukan agar pihak lintas instansi selaku pembinaan dan pengawasan, paham dalam memonitoring serta mengevaluasi metode transaksi non tunai di desa masing-masing.

Di tempat terpisah, Ketua Forum Camat Aceh Tenggara, Weldan Prahasandika Yuda, menyebutkan seluruh camat di Aceh Tenggara telah diberikan tugas oleh Pj Bupati terkait percepatan penerapan transaksi di desa.

“Hal itu diterapkan melalui surat Bupati Aceh Tenggara Nomor: 412.2/166/2024 Perihal Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai Desa Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

Selain itu sebut Weldan, prinsip dan kebijakan transaksi non tunai di desa wajib didorong dan diawasi oleh semua kalangan, agar harapan masyarakat di setiap desa dapat terwujud melalui pengelolaan dana desa yang transparansi, akuntabel, efektif dan efisien serta mudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim APIP Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Weldan mengaku, pihaknya selama ini kesulitan melakukan pembinaan pada sistem keuangan desa disebabkan anggaran dilakukan secara tunai.

Sehingga banyak terjadi transaksi yang tidak dilengkapi bukti transaksi, walaupun pekerjaan sebenarnya telah dilaksanakan oleh pemerintah desa sesuai dengan penggunaan serta rincian yang telah tercantum dalam APBDes.

“Kita berharap ke depannya pola pikir para penguna anggaran desa beserta perangkat pendukungnya harus detail, terinci dan tercatat terhadap siklus pengelolaan keuangan desa, agar semangat transaksi non tunai di tingkat desa dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” katanya. (MAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page