Berita

Pj Bupati Syakir Sampaikan Laporan Keuangan Aceh Tenggara Tahun 2023

×

Pj Bupati Syakir Sampaikan Laporan Keuangan Aceh Tenggara Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggsra, Drs Syakir, M.Si secara langsung menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023, di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).

Hadir diantaranya, Inspektur inspektorat Agara, Abd. Kariman, Plt. Kepala BPKD, Syukur Selamat Karo-Karo, Plt. Kabid Akuntansi BPKD Sulaindra, Kasi Pelaporan Keuangan Bidang Akuntansi BPKD Sari Susanti.

Pj Bupati Aceh Tenggara melalui Plt. Kepala BPKD Syukur Selamat Karo Karo didampingi Plt. Kabid Akuntansi BPKD Sulaindra kepada Awak Media mengatakan, penyerahan Laporan Keuangan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004.

“Terkait laporan keuangan pemerintah daerah yang harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), terkait dengan hal tersebut maka Pj. Bupati Aceh Tenggara harus menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (Unaudited) tahun anggaran 2023,” ujarnya

Adapun Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023 (Unaudited) yaitu terdiri atas:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional (LO)
  5. Laporan Arus Kas (LAK)
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

“Berdasarkan aturan yang belaku kata dia, maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 (Unaudited) tersebut paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Maret 2024 kepada BPK RI Perwakilan Aceh untuk dilakukan audit,” ucapnya.

Sulaindra menjelaskan bahwa Pj. Bupati Aceh Tenggara sudah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut dan diterima Kepala Sub auditorat Aceh III, Dudi Agung Somantri pada hari Rabu tgl 27 Maret 2024 di Gedung BPK RI Perwakilan Aceh untuk dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page