Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Pansus LKPJ dan Pembacaan Rekomendasi

×

Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Pansus LKPJ dan Pembacaan Rekomendasi

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, RADAR-X.net – DPRD dan Pemkab Batu Bara menggelar rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus LKPJ dan Pembacaan Rekomendasi, Selasa (7/5).

Diruang rapat DPRD Kabupaten Batu Bara Ketua Pansus Rizky Aryetta menyampaikan, kesimpulan dari hasil pembahasan sesuai proses yang telah dilewati, diperoleh gambaran penyebab tidak tercapai dan terlaksananya program kegiatan pada tahun anggaran 2023 adalah defisit anggaran, maka untuk meminimalisir dan memulihkan kondisi keuangan pada tahun anggaran 2024.

Pansus LKPJ merekomendasikan kepada pemkab Batubara dan Pj. Bupati untuk melakukan rasionalisasi anggaran yang dimulai dari rasionalisasi pendapatan daerah.

Maksud rasionalisasi anggaran, kata Rizky adalah penyesuaian antara realiasi pendapatan daerah semester pertama dengan belanja daerah yang sudah dianggarkan pada tahun anggaran berjalan. Rasionalisasi anggaran secara umum diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan permendagri nomor 77 tahun 2020  tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dengan menerapkan konsep otonomi daerah, semua program yang berhubungan dengan daerah telah diserahkan secara penuh oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Maka kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama anggota legislatif menguatkannya dalam bentuk perda.

“Rasionalisasi anggaran merupakan bentuk penyelamatan APBD dari kondisi defisit anggaran, langkah pertama yang harus dilakukan pada rasionalisasi anggaran adalah menghitung pendapatan asli daerah yang telah masuk ke RKUD  pada tahun anggaran berjalan kemudian langkah berikutnya adalah menyesuaikan belanja daerah dengan pendapatan daerah”.

Sementara dampak dari rasionalisasi anggaran ini salah satunya adalah penundaan atau penghapusan kegiatan yang telah direncanakan, namun pansus juga mengingatkan kepada pemkab untuk kegiatan belanja operasi dan belanja rutin pegawai termasuk gaji, honor dan tetap tidak dapat di rasionalisasi karena termasuk kategori belanja rutin yang bersifat mengikat.

Lanjut Rizky, Pansus juga merekomendasikan kepada pemkab batu bara untuk mempedomani peraturan perundang – undangan dalam proses pembayaran hutang pekerjaan fisik kepada pihak ketiga dengan mempedomani langkah langkah yang tercantum dalam peraturan undang-undang dan peraturan menteri keuangan dan melakukan tahapan pembayaran sesuai dengan prosedur, langkah-langkah yang harus dilakukan dimulai dari menginventarisir hutang kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan per 31 desember 2023,

Menurut Ketua Pansus, Pj. melakukan review terhadap hutang pihak ketiga tersebut, dan melaporkan serta menyatakan bahwa pekerjaan fisik yang belum terbayarkan tersebut merupakan hutang kepada pihak ketiga yang bersifat mengikat, hasil review tersebut ditetapkan oleh bupati melalui surat keputusan, kemudian menganggarkan dana pembayaran hutang dalam RKPD, rancangan KUA -PPAS P-APBD tahun 2024 dan ranperda perubahan APBD tahun 2024.

(Zey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page