JEMBER, RADAR-X.net – Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember tahun 2024, Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Jember menaikkan retribusi parkir berlangganan menggunakan standarisasi pembayaran mengunakan metode QR code agar mudah, efisien bertransaksi mulai Januari 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Agus Wijaya, Selasa (09/01/2024) mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 menyatakan bahwa per tanggal 5 Januari 2024 sudah ditetapkannya untuk pajak Daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Jember mengalami kenaikan. Untuk sementara ini sambil menunggu cetak karcis, kini akan memperlakukan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standart) dan Retribusi larcis parkir.
“Kini bersinergi dengan perbankan dan Dinas terkait telah berlakunya QRIS, maka dengan adanya sistem baru ini pembayaran parkir berlangganan telah dihapus,” terang Agus.
Juhari (52) tahun, Juru parkir (Jukir) dengan Surat Perintah Tugas (SPT), dikonfirmasi media radar-x, Sabtu (27/01/2024) pukul 16.21 WIB mengenai parkir tepi jalan, disampaikannya mengalami kenaikan untuk parkir motor roda dua sebelumnya Rp.1000,- naik menjadi Rp.2000,- dan parkir mobil Rp.2000,- naik menjadi Rp.4000,-.
Disampaikan juga oleh Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto saat dikonfirmasi media radar-x, Sabtu (27/01/2024) melalui pesan WhatsApp, seharusnya memang begitu, justru pakai QRIS dipastikan masuk Kas Daerah.
Rencananya setiap juru parkir akan dilengkapi barcode untuk pembayaran melalui QRIS, dimana setiap jukir akan membawa dua barcode, masing-masing parkir motor dan mobil.
(Nn)














