JEMBER, RADAR-X.net – Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten / Kota untuk membiayai Penyelenggara Pemerintahan, yakni dalam pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Bentuk penyaluran dana Desa sebagai Komitmen Negara memperdayakan masyarakat Desa menjadi ekonomi maju, Mandiri dan Demokratis.
Pemerintahan Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, memprioritaskan Pelaksanaan penggunaan dana Desa untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kualitas hidup masyarakat Desa Kamal.
Ironisnya, dalam hal pelaksanaan Pemerintahan Desa Kamal (AY) selaku Perangkat Desa dengan sengaja, tidak memperhatikan status hak kepemilikan tanah Warga Desa Kamal tersebut, diduga menyerobot tanah milik Warga atas nama Jati B. Defi dengan Bukti kepemilikan AJB nomor Akta (No. 605/XI/1985).
Sebelum Pelaksanaan Proyek Pavingisasi dilaksanakan, Kepala Desa Kamal Kusnadi dikonfirmasi awak media ini mengatakan, harusnya di musdeskan dulu dan perencanaan serta anggaran dana Desa terealisasikan dengan baik.
Merencanakan Musyawarah Desa (Musdes), Namun (AY) mengabaikan tata aturan di perencanaan. Saat itu juga, Sekdes Kamal berpendapat, bahwa pembangunan pavingisasi selesai, baru tugu dikerjakan, malah sebaliknya tugu tidak dibangun pavingisasi tau-tau bergeser di lokasi Lain tanpa adanya Musdes.
Arogansi Perangkat Desa Kamal direspon keluarga Jati B. Defi dengan melaporkannya ke Polres Jember, jalan Kartini, kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember pukul 02.30 WIB, Senin (08/01/2024).
Hasil pelaporan tersebut, diterima dengan surat lapor (B/57/I/2024). Hal ini dilakukan untuk memastikan Proyek pavingisasi di Desa Kamal berada di atas tanah miliknya.
Bayu dan Viktor selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KPK Nusantara yang Mendampingi Keluarga Jati B.Defi mengungkapkan bahwa, alasan surat yang ditanda tangani oleh Jati B.Defi merupakan bukan penerimaan Paving, melainkan surat pelepasan untuk jalan Paving. Sehingga keluarga Jati merasa ditipu daya oleh (AY).
“Tindak pidana penyerobotan tanah, sebagai mana diatur dalam Pasal 385 KUHP, bahkan LSM KPK Nusantara mengecam adanya dugaan tindak pidana Korupsi berupa Mark – Up semua Proyek di Desa kamal, Kecamatan Arjasa yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD),” tegas Bayu.
(Nn)














