BANYUWANGI, RADAR-X.net – Kali ini warga desa Karangdoro kecamatan Tegalsari Banyuwangi dihebohkan dengan turunnya bantuan hewan ternak berupa Kambing sejumlah 99 ekor.
Pasalnya, menurut beberapa narasumber setiap warga yang mendapatkan bantuan tersebut dipungut biaya senilai Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk per ekor. Jum’at (1/5/1/2024).
Menurut warga bantuan tersebut disalurkan ke penerima manfaat pada Desember 2023 1 bulan yang lalu.
“Bantuan kambing itu kami terima pada Desember kemarin mas, setiap penerima harus bayar Rp 500 ribu untuk per ekor. termasuk saya juga dipungut,” kata narasumber yang enggan disebutkan namanya
Ditempat yang berbeda, inisial D’ selaku penerima manfaat juga menyampaikan bahwa 3 kelompok di desanya masing-masing mendapatkan bantuan hewan kambing sebanyak 33 ekor per kelompok.
“Disini terbagi menjadi 3 kelompok, Setiap kelompok mendapatkan 33 ekor kambing mas,” kata dia sembari membenarkan terkait pungutan Rp.500.000 perorang.
“Ya tidak hanya saya yang dipungut mas, semua penerima kambing dipungut Lima Ratus Ribu oleh ketua kelompoknya.” Ucapnya.
Sementara itu, ketua kelompok atas nama Ponari mengakui bahwa dirinya mewajibkan kepada penerima agar membayar.
“Setiap warga yang menerima bantuan kita mintai uang 500 ribu, dan uang itu kita kumpulkan ke pak Imam terus ke pak Komar, karena koordinatornya pak Komar.” Ungkap Ponari
Tidak hanya itu saja, bahkan ketua Kordinator kelompok atas nama Komar justru menyatakan bahwa hasil pungutan juga diperuntukkan untuk para petugas dan operasional armada dan hal-hal lain.
“Uang itu kita buat ngasih petugas yang mengawal termasuk, terus juga kita buat bayar armada dan kuli.“ Ujarnya.
Lantas bagaimana tanggapan APH kejaksaan kabupaten Banyuwangi dengan adanya bantuan hibah yang justru disinyalir terjual belikan dengan harga Rp. 500.000 tersebut, masuk kategori korupsi atau tidak, dan kira-kira apa tindakannya? Simak berita selanjutnya di media ini.
(Tim)














