JEMBER, RADAR-X.net – Pengurus Poktan Karyatani Diduga Menjual Hand Traktor Hasil Bantuan Kementan Pada Pihak Ke 3. Ironisnya Imam Sudarmaji Kepala Dinas TPHP Jember, tidak melakukan langkah, alias diam saja.
Berdasarkan informasi masyarakat desa Sidodadi kecamatan Tempurejo kabupaten Jember, sebut saja S pada awak media menyampaikan, baik secara langsung dengan bertatap muka atau komunikasi melalui telepon selulernya bahwa, pada tahun 2003 yang lalu Poktan Karyatani yang ada di dusun Krajan RT.001 RW.001 desa Sidodadi kecamatan Tempurejo kabupaten Jember tersebut telah mendapatkan bantuan Alsintan berupa Hand Traktor jenis baru berwarna biru dengan kombinasi warna kuning yang terlihat gagah dan keren tersebut.
“Bantuan Alsintan itu diharapkan dapat memberikan kemudahan serta lebih mengurangi biaya produksi bagi petani. Karyatani yang ada di desa Sidodadi kecamatan Tempurejo kabupaten Jember ini,” ujarnya.
Namun, S menyayangkan sistem yang diterapkan oleh pengurus poktan Karyatani kuat diduga tidak transparansi dalam mengambil keputusan dalam organisasi sehingga pengurus poktan karyatani terkesan seenaknya saja, sehingga sampai terjadi pengurus poktan Karyatani menjual Hand Traktor barang hasil bantuan pemerintah itu ke warga tetangganya sendiri inisial D seharga Rp.6.500.000.- dengan alasan uang hasil penjualan hand traktor itu untuk nebus pupuk tatkala datang.
Hal tersebut, menjadi pertanyaan bagi publik, apakah ada ketentuan dalam UUD/regulasi yang memperbolehkan barang/fisik alsintan berupa (Hand Traktor) hasil bantuan kementan itu dijual oleh ketua, sekertaris dan bendahara poktan Karyatani?.
Slamet selaku ketua Poktan Karyatani saat dikonfirmasi awak media, ironisnya Slamet malah balik bertanya, “tahu dari siapa sampeyan kalau Hand Traktor itu dijual?,” ujarnya dengan nada emosi.
Sementara Suprapto mantan kades Sidodadi yang mengaku sebagai Bendahara poktan Karyatani menimpali pembicaraan media dengan mengatakan, “begini mas, kenapa Hand Traktor itu kita jual, karena selama dua tahun ini tidak menghasilkan/rugi terus, makanya kita jual pak,” ujarnya.
Saat awak media mendatangi rumah ketua poktan Karyatani, Slamet menghubungi Mansur S.Pd selaku sekertaris poktan karyatani, juga menghubungi Suprapto
selaku bendaharanya.
Hal itu sangat menyesalkan langkah buruk yang dilakukan oleh pengurus poktan karyatani dengan seenaknya menjual/menghilangkan alsintan barang bantuan kementan tersebut. Hingga terkesan ada keanehan, yang mana dalam struktur pengurus poktan karyatani ada figur seorang yang disiplin ilmu pendidikan, seperti Mansur S.Pd., selaku Sekertaris poktan yang seharusnya memberikan saran dan motivasi agar supaya alsintan (hand traktor) tersebut tidak dijual atau dilenyapkan.
Sangat disayangkan, Figur Sekertaris poktan Mansur S.Pd., merupakan kepala sekolah dasar di Sidodadi kok malah terkesan membantu proses kelancaran penjualan Hand Traktor hasil bantuan tersebut.
Saat media mengkonfirmasikan persoalan itu ke Imam Sudarmaji selaku kepala dinas TPHP Jember, tak banyak komentar. “Seharusnya hand traktor hasil bantuan itu tidak boleh di jual,” ujar Imam singkat.
Bersambung…
(Ltf)














