INDRAMAYU, RADAR-X.net – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon akan mengadakan Lelang Non Eksekusi Waji Barang Milik Daerah (BMD) secara e-Auction dengan penawaran tertutup (Close Bidding) terhadap objek lelang Barang Milik Daerah berupa kendaraan bermotor Roda 2 sesuai dengan surat pengumuman lelang yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 030/1.290.c/BMD pada 07 Desember 2023.
Terpantau awak media RADAR-X, jadwal pelaksanaan lelang dan tata cara pelelangan dan surat pengumuman lelang sebagai berikut:
Pelaksanaan Lelang :
Penawaran dilaksanakan dengan mengakses Website www.lelang.go.id.
Waktu penawaran dimulai dari 7 Desember 2023 sampai 14 Desember 2023 pukul 13.30 WIB (waktu server).
Lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon.
Syarat dan Tata Cara Pelelangan :
Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran tertutup (Close Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain www.lelang.go.id. Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah soft copy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut tanpa potongan).
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Cirebon selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya.
Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).
Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang untuk mengetahui kondisi barang yang akan dilelang sesuai kondisi yang dijual apa adanya pada Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Jl. R.A Kartini No 15-17 Indramayu, pada hari kerja tanggal 7 Desember 2023 s/d 13 Desember 2023 pada pukul 09.00-15.00 pada alamat tersebut diatas, sejak pengumuman ini diterbitkan.
Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Cirebon atau Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Penjelasan tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu Jl. R.A Kartini No 15-17 Indramayu pada hari kerja, atau dapat dibuka pada alamat www.lelang.go.id.
Menyambangi kepala bagian Aset Maulana Malik di ruangannya menyampaikan “ Perihal lelang roda dua ini berharap masyarakat Indramayu antusias untuk mengikuti lelang dan lelang ini tentunya terbuka untuk umum. Dengan persyaratan yang mudah hanya dengan Foto copy KTP dan NPWP dapat menjadi bagian peserta “ Tutupnya
Video Pengumuman lelang berikut;
(Yons)














