Aceh Tenggara, Radar-x.net – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting, Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting Semester II Tahun 2023 di Aula kantor DPPKB setempat, Jum’at (17/11/2023).
Kepala DPPKB Aceh Tenggara, Budi Afrizal menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim pakar AKS yang meliputi Ahli Gizi Psikolog, Dokter spesialis anak dan Dokter spesialis obgyn yang berhubungan dengan intervensi sensitive maupun spesifik dalam penanganan penurunan percepatan stunting. Dimana penanganan kasus stunting harus menjadi focus perhatian dan prioritas.
“Karena stunting dapat menyebabkan terjadinya gangguan pada pertumbuhan dan perkembangan anak yang akan menjadi generasi penerus pada masa yang akan datang,” kata Budi
Budi mengatakan, Audit Kasus Stunting (AKS) merupakan salah satu kegiatan prioritas yang tertuang dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) No. 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021 hingga 2024, sehingga terbentuk Tim Audit Stunting Kabupaten Aceh Tenggara.
Budi juga menjelaskan, tujuan audit kasus stunting antara lain mengidentifikasi terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.


Selain itu, menganalisis faktor terjadinya stunting pada baduta dan balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, serta memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.
“Oleh sebab itu kita harus mencegah terjadinya stunting tersebut mulai saat seseorang merencanakan pernikahan. Kegiatan skrining kesehatan pranikah dan bimbingan bagi calon pengantin sangat penting dilakukan secara efektif oleh lembaga dan petugas yang telah ditunjuk guna memetakan kondisi fisik dan psikis calon pengantin. Agar memiliki kesiapan untuk menikah dan memiliki anak yang terbebas dari stunting,” ujarnya
Sebagai strategi nasional percepatan pencegahan stunting yang diharapkan, dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung komitmen para pimpinan nasional baik di pusat maupun daerah.
“Secara garis besar, bentuk penanganan stunting yang menjadi fokus utama untuk di terapkan adalah menjaga pola makan anak yang bergizi, seimbang, dan beragam sesuai dengan usia anak, mengedukasi semua pihak yang terlibat dalam hal pola asuh anak yang dimulai sejak hamil hingga bayi lahir, memperhatikan kualitas sanitasi, akses air bersih, serta akses pelayanan kesehatan.” ungkap Budi.
Budi berharap, bersama sama kita dapat melaksanakan strategi nasional penanganan stunting yang telah dicanangkan sehingga target penurunan stunting dapat tercapai khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara. (RH).














