INDRAMAYU, RADAR-X.Net – Proyek rabat beton bersumber anggaran belanja bidang Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Indramayu, terletak di wilayah ruas jalan Desa Suka Selamet – Gantar diduga lemahnya pengawasan yang berdampak pada kerugian negara.
Berdasarkan pantauan Tim investigasi LSM KPK Nusantara yang dimotori Agus, di lapangan mengatakan, pihaknya menemukan hamparan cor rabat beton dengan metode gali tanah sekitar kurang lebih 10 cm (Sepuluh Sentimeter) Sehingga pembangunan rabat beton berpotensi akan cepat rusak serta akan terjadi retak-retak. Pada Jumat (02/11/23)
Pasalnya, Pekerjaan tersebut dikerjakan Oleh CV. Rizki Hanifa dengan nilai kontrak Rp. 1.846.845.000 Nomer kontrak : 602/6161.23/SPP/DPUPR/2023.
“Pelaksanaan yang diharapkan masyarakat pekerjaan yang bermutu baik, namun sayangnya kalau pengurangan volume betonnya yang berlebihan, alhasil semakin tahun bukannya menikmati jalan yang bagus, sebaliknya masyarakat selalu merasa terzalimi dengan permainan proyek tak jelas,” ujar Agus ketua DPC LSM KPK Nusantara kepada awak media radar-x.
“Ini proyek korupsi mengatasnamakan masyarakat dan kepentingan masyarakat, untuk itu kami sebagai kontrol sosial tak ingin melihat masyarakat yang selalu dijadikan alat dan kambing hitam untuk memuluskan kepentingan pejabat yang berkuasa di Kabupaten Indramayu ini. Kami berharap semoga saja proyek yang tak jelas dalam pelaksanaannya ini diperiksa serta di Audit secara aturan dan hukum yang berlaku,” tandas Agus.
“Siapa intelektual pemain proyek korupsi pada proyek Jalan Desa Suka Selamet-Gantar yang secara terang-terangan dalam memanfaatkan guna kepentingan pribadi dari aliran keuangan APBD bentuk proyek milyaran rupiah dikerjakan asal-asalan, semoga saja proyek ini bisa terungkap kebenarannya,” tutup Agus.
(Tim)














