Aceh Tenggara, Radar-x.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan penyuluhan dan memberikan edukasi tentang pemahaman hukum kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Kutacane, pada Senin, (06/11/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Zainul Arifin mengatakan, program itu memfokuskan upaya mencegah siswa agar tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, narkoba, kriminal, bullying serta pelanggaran Undang-undang ITE.
“Ini program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), ” kata Zainul kepada radar-x.net di lokasi kegiatan
Menurut Zainul, kegiatan itu merupakan salah satu program Kejaksaan Agung RI untuk memberi pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada masyarakat khususnya pelajar.
Zainul menyampaikan, kegiatan JMS, materi yang diberikan adalah pengetahuan tentang Undang-undang, mulai dari UU ITE Nomor 19/2016, kemudian UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak , UU No 35/2009 tentang Narkotika.
“Kita juga memberikan edukasi seputar tugas dan fungsi kejaksaan,” sebut Zainul
Masih kata Zainul, program itu bertujuan agar pihak sekolah, para tenaga didik, siswa dapat mengetahui tugas, fungsi, kewenangan kejaksaan serta memahami hukum dan akibat menyalahi undang-undang. Kegiatan JMS ini akan digalakkan kepada generasi-generasi muda khususnya ditingkat pelajar di Aceh Tenggara agar terhindar dari hal buruk.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan demi mengedukasi para pelajar” ujarnya.


Sementara, Wartawan Aceh Jurnal National Network (AJNN) Riky Octa Berutu sebagai pemateri pada kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini sangat positif. Program ini diharapkan dapat menekan angka kasus anak terjerat kasus bullying, narkotika dan UU ITE.
“Mengingat banyaknya pemberitaan kasus anak terjerat kasus bullying, narkotika hingga ITE di Indonesia, kegiatan seperti ini sangat positif dilaksanakan, untuk memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat sejak dini” katanya.
Dalam pemaparan nya, Riky menyampaikan beberapa peran dan fungsi pers dalam hal pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa. Ia juga memberikan edukasi dalam penyampaian.
Hal yang terpenting adalah pelajar sudah harus bisa mulai berani menginformasikan secara profesional terbuka benar dan sesuai fakta apa bila ada sesuatu hal yang menyasar kepada tiga hal tersebut.
“Baik itu di lingkungan sekolah kepada Guru maupun di lingkungan keluarga kepada orang tua mereka, ” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekolah SMPN 1 Kutacane, Budi Indra menyebutkan, bahwa kegiatan ini sangat baik dalam menambah wawasan siswa.
Ia berharap momen ini menjadikan penyuluhan hukum bagi peserta didik. Yang belum tahu jadi tahu, yang sudah mengerti hukum menjadi lebih sadar hukum,” ungkapnya.
“Kami pihak sekolah sangat mengapresiasi atas kunjungan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Dalam program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya dikalangan pelajar,” kata Budi
Kedepan, tambah dia, kegiatan ini menjadi bekal peserta didik yang notabene remaja dalam pengetahuan tentang hukum sejak dini sehingga secara tidak langsung mengajarkan untuk tak melanggar hukum dan peraturan.


Pantauan Radar-x.net pada kegiatan ini dihadiri Kasi Intel Kejari Aceh Tenggara, Zainul Arifin bersama staf, Kepala SMP Negeri 1 Kutacane, Budi Indra, Wartawan AJNN, Riky Octa Berutu sebagai pemateri, empat orang guru dan diikuti 50 siswa siswi SMP Negeri 1 Kutacane.
Setelah kegiatan JMS, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara membemberikan plakat kepada SMP Negeri 1 Kutacane. (RH).














