Aceh Tenggara, Radar-x.net – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pendampingan kepada RI (7) korban kekerasan anak dibawah umur.
Informasi yang dihimpun Radar-x.net dari keluarga korban Kasmi (41) menyebutkan, kejadian kekerasan terhadap korban terjadi pada Kamis, 7 September 2023. Saat itu korban sedang bermain lempar batu dengan temannya.
Dan tak lama kemudian (RI) korban di lempar batu oleh temanya, seketika korban juga membalas lemparan tersebut, mengenai temanya hingga menangis pulang kerumahnya.
“Tidak lama kemudian RD (41) orang tua temanya tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor seketika ingin menabrak RI. Korban berlari memeluk salah satu warga, saat berhenti korban dipukuli menggunakan batang kayu jarak. Setelah seminggu kejadian korban baru merasakan sakit dikepalanya” ungkap keluarga korban
Kepala DPPKB Aceh Tenggara, Budi Aprizal, SKM,. MKM mengatakan, pendampingan ini dilakukan untuk memastikan dan melindungi anak dari kekerasan, sehingga jiwa dan mentalnya tidak terganggu. Terlihat saat ini kondisi korban terbaring lemah dan trauma.
Selain melakukan pendampingan, pihaknya juga memberikan hiburan kepada keluarga korban agar tidak bersedih atas kejadian yang menimpa korban yang dilakukan kekerasan oleh orang yang sudah dewasa.
Karena sudah diatur pada undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama dalam Pasal 4 yang mengatakan bahwa, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kita tetap fokus untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi,” kata Budi kepada Kepada Radar-x.net, Senin (30/10/2023).
Pada kesempatan yang sama, Ketua P2TP2A Aceh Tenggara, Erda Lina Pelis mengungkapkan, kejadian ini sangat disayangkan dan ini perlu perhatian semua pihak baik lintas sektor seperti kejaksaan, kepolisian dan dinas yang terkait, supaya anak-anak bisa terlindungi, agar hal ini tidak terulang kembali.
“Hari ini kita melakukan pendampingan kepada korban di RSUD Sahudin Kutacane untuk memastikan kesehatan dan rasa keadilan terhadap korban,” sebut Erda
Erda juga mengaku, pihaknya perlu mengidentifikasi pendekatan yang perlu dilakukan, agar bisa tepat dalam penanganan nya saat ini.
“Terkait tindak pidananya itu ranah kepolisian.” pungkasnya. (RH).














