BATU BARA, RADAR – X. net– Bupati Batu Bara Ir. Zahir M.Ap diwakili Oleh Asisten I Rusian Heri, S.Sos memberi jawaban Fraksi Partai Demokrat terkait pandangan Umum atas Nota R.APBD T.A 2024 dan Nota perubahan atas Perda No 1 tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Batu Bara kepada Perumda air minum tirta tanjung Kabupaten Batu Bara, Selasa, (24/10).
Disampaikan Asisten 1 Rusian Heri, terkait dengan visi misi Bupati yang jabatannya tinggal sedikit lagi sehingga visi misi dapat terwujud sebelum habis masa jabatan Bupati agar agar APBD 2024 disusun dengan cermat, hal tersebut dapat di jelaskan bahwa dalam menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2024 berpedoman dengan rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024-2026. Namun tetap memperhatikan capaian pembangunan yang sudah dilakukan pada RPJM 2019-2023. Disamping itu juga memperhatikan capaian dan target prioritas agenda pembangunan nasional dan provinsi.
Kemudian terkait Fraksi Partai Demokrat mengharapkan dapat ditingkatkan setiap tahun. Kami Pemerintahan selalu berkomitmen untuk melakukan peningkatan pendapatan namun tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan khusus untuk hal ini kita perlu kerja sama dengan seluruh stake holder termasuk bapak/ibu anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, terkait dengan kenaikan gaji honorer, yang mana Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah daerah agar dapat memperhatikan kenaikan gaji tenaga ahli DPRD Bupati melalui Asisten 1 Rusian Heri menjawab, kenaikan gaji honorer yang bergaji Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) menjadi Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ini merupakan wujud keprihatinan terhadap tenaga honorer yang masih bergaji Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) menaikkannya dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Batu Bara.
Terakhir, terkait apresiasi penyertaan modal kepada PDAM tirta tanjung karena banyak warga yang belum terlayani air bersih. Disampaikan Rusian Heri mengucapkan terimakasih, namun sama-sama di ketahui bahwa penyertaan modal tersebut perlu dengan payung hukumnya yaitu perda. Melalui rancangan perda menjadikan PDAM tirta tanjung menjadi perusahaan yang mandiri, dapat melayani masyarakat Kabupaten Batu Bara terhadap air bersih dan berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Batu Bara, jelasnya.
(Zey)














