BeritaInvestigasi

Upah Gaji Buruh PT Perkebunan Kaliputih Diduga Digelapkan Oleh Oknum Karyawan

290
×

Upah Gaji Buruh PT Perkebunan Kaliputih Diduga Digelapkan Oleh Oknum Karyawan

Sebarkan artikel ini

JEMBER, RADAR-X.net – Sutap, Salah satu warga Dusun Sumber Bulus Desa Sumber Bulus kecamatan Ledokombo Jember, yang bekerja sebagai buruh PT Perkebunan Kaliputih diduga menjadi korban penggelapan sebagian gaji dari perusahaan tempat ia bekerja.

Pasalnya, selama 5 tahun atau 60 Bulan lamanya Sutap menjadi buruh perkebunan tersebut mendapatkan upah gaji dari perusahaan sebesar Rp.1.244.000,’ perbulan, karena mendengar desas desus bahwa upah gaji dari perusahaan melebihi dari upah gaji tersebut, Sutap langsung mendatangi Kantor Direksi Jember PT Kaliputih bersama rekannya (Diki) untuk memastikan.

“Untuk menjawab rasa penasaran saya pergi ke kantor Direksi Jember PT Perkebunan Kaliputih, intinya kesana sebatas menanyakan kebenaran upah gaji yang diterima oleh buruh perkebunan khususnya milik saya sendiri,” ucap Sutap.

“Nah, ketika saya ke Direksi Jember PT Perkebunan Kaliputih Jember, bahwa upah gaji buruh termasuk milik saya sendiri ini ternyata sebesar Rp.1.691.000 setelah kepotong oleh salah satu organisasi buruh Jember (SPSI) sebesar Rp.17.000, terus sisanya kemana yang Rp. 447.000. nah ! di situlah saya menduga kuat bahwa ada oknum karyawan yang korupsi di perkebunan Sumber bulus PT Perkebunan Kaliputih ini,” ungkap Sutap pada wartawan.

Atas kejadian ini Sutap mendatangi kantor pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) meminta pendampingan atau pengawalan proses pelaporan yang merugikannya kepada Polres Jember.

“Kami tim LSM KPK Nusantara menerima pengaduan dari pak Sutap yang diduga menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh oknum karyawan PT Perkebunan Kaliputih. Kami sudah melaporkan atau pengaduan ke Mapolres Jember terjadinya permasalahan tersebut dan juga akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” ujar Bayu. Anggota Dewan Pimpinan Pusat LSM KPK Nusantara ini.

“Harapan kami kepada jajaran polres Jember, agar segera menindak lanjuti dan mengungkap siapa saja yang terlibat, karena berdasarkan hasil investigasi, kami menduga masih banyak korban lainnya. Tapi masih banyak yang lainnya.” Tegas Bayu SH.

Kembali kepada pada Sutap yang sudah merelakan sebagian upah gajinya di potong setiap bulan sebesar Rp. 17.000, kepada salah satu organisasi buruh (SPSI) berharap adanya timbal balik.

Sutap merasakan kekecewaan karena setiap permasalahan yang menimpa kepada dirinya mulai dulu sampai saat ini kurang membantu membantu perlindungan terhadap permasalahan buruh, terutama terhadap Sutap, dan sutap meminta kembali uang gaji yang sudah dipotong tersebut kepada SPSI, karena Sutap sudah menerima ancaman, kalau mengadu atau bersama lembaga lain khususnya LSM KPK-N maka Sutap akan diberhentikan dari pekerjaannya.

Sutap kepada awak media mengatakan rasa kekecewaannya terhadap ADM PT Perkebunan Kaliputih Sumberbulus karena sSutap disalahkan melaporkan kejadian ini pada direksi Jember dan mengadukan ke polres Jember. Sutap pun merasa kebingungan atas penyampaian tentang upah gaji yang menurut ADM Upah gaji ADM 45 ribu perhari berbeda dengan penyampaian karyawan bagian penyerahan uang gaji menyatakan 45 ribu enam ratus, sedangkan menurut Direksi juga berbeda.

Padahal sutap melakukan langkah tersebut karena tidak dihiraukan oleh ADM malah disalahkan dan kejadian tersebut tejadi pada Senin (14/08/23).

(Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page