Pemerintahan

Mantan Kades dan Dua Bendahara Desa, Persulit Kerja Penyidik

×

Mantan Kades dan Dua Bendahara Desa, Persulit Kerja Penyidik

Sebarkan artikel ini

Madura-Sampang, Radar x. net – Kerja penyidik Satreskrim Polres Sampang dalam menangani kasus dugaan penggelapan penghasilan tunjangan Badan Permusawaratan Desa (BPD) Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, yang dilakukan oleh mantan kepala desa (Kades/D) terhambat. Rabu, 15/02/2023

Pasalnya, sampai saat ini meskipun sudah dua kali pemanggilan terhadap AGUS SUGIANTO (Bendahara Desa periode tahun 2017), MOHAMMAD FAUZI (Bendahara Desa periode tahun 2018 – 2019) dan DAHILI (mantan Kepala Desa Karang Gayam) belum juga dipenuhi, sehingga menghambat kerja penyidik Polres Sampang

Berdasarkan dari SP2HP yang diterbitkan oleh penyidik Polres Sampang tertanggal 15 Februari 2023, bahwa penyidik juga terhambat dengan belum didapatkannya LPJ atas realisasi ADD, terkhusus bagi tunjangan penghasilan BPD Desa Karang Gayam, periode TA. 2016 s/d TA. 2021.

“Sampai saat ini kami terus mengalami kasus tersebut.” Ucap Ipda Indarta H SH, Kanit lll Satreskrim Polres Sampang.

“Ketidakhadiran mantan Kepala Desa dan dua orang mantan bendara Desa Karang Gayam, yang membuat kami terhambat.” Ungkapnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut Indarta. “Kami juga kesulitan untuk mendapatkan LPJ dari realisasi ADD.”

Menanggapi hal tersebut, Badrus Sholeh Ruddin SH, Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Kabupaten Sampang angkat bicara, dan berharap kepada pihak kepolisian supaya bertindak sistem jemput bola pada tiga orang yang mangkir dari panggilan penyidik Polres Sampang.

“Kalau memang tiga orang tersebut, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, ya…! saya berharap kepada penyidik untuk melakukan upaya yang lain, atau sistem jemput bola kepada ketiganya untuk dimintai keterangan.” Tutur Badrus Ketua PAPEDA

“Sebetulnya kasus ini sederhana, tapi penyidik seolah-olah menilai kasus ini menjadi kasus besar.” Tandasnya
Lebih jauh Badrus mengatakan, bahwa dalam penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, banyak proses yang kami anggap tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.

“Ada pihak yang menjadi aduan mangkir dua kali dari panggilan, tetapi kenapa penyidik tidak melakukan upaya komperhensif, sehingga kami menilai penyelidikan kurang berjalan maksimal, padahal sudah jelas dalam aturan KUHAP 112 ayat 2 apabila mangkir 2 kali dalam panggilan penyidik, maka ketiga memerintahkan petugas untuk membawanya kepada penyidik.” Jelas Badrus

“Kami harap dalam hal ini, sebenarnya pihak yang menjadi objek dalam aduan ini yang mangkir setidak-tidaknya jemput bola demi kepentingan penyelidikan tetapi itu kenapa belum dilakukan oleh penyidik.” Imbuhnya

Senada diutarakan oleh H. Suja’i, Ketua L-KPK Mawil Sampang. “Kami berharap proses dalam kasus penggelapan honor BPD Desa Karang Gayam terus dikembangkan demi kepentingan publik.” Ucapnya

“Kasus ini sudah murni korupsi, karena selama satu periode masa jabat Dahili, mantan Kapala Desa Karang Gayam, haknya orang (BPD) tidak diberikan kepada yang berhak atau digelapkan.” Pungkasnya

(Korwil Madura/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page