Investigasi

Proyek Gedung Mall Pelayanan Publik Diduga Molor, PPK Dinas PUPR Abaikan Inpres Dan Perpres

172
×

Proyek Gedung Mall Pelayanan Publik Diduga Molor, PPK Dinas PUPR Abaikan Inpres Dan Perpres

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, RADAR-X.net – Bupati Nina Agustina SH.MH.Cra, meneruskan kembali Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik, salah satu program unggulan yang sempat mangkrak Tahun Lalu melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Lokasi Pembangunan MPP itu, bertempat di Jl. Gatot Subroto Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

“Pada program pembangunan infrastruktur telah dirumuskan dan ditegaskan oleh pemerintah pada 16 Januari 2015 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah,” ujar Agus, Sabtu (17/12/2022).

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Indramayu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

MPP adalah lembaga non struktural yang memberikan pelayanan publik dan menyelenggarakan pelayanan perijinan terpadu kepada masyarakat di daerah di bawah koordinasi DPMPTSP.

Sumber Anggaran Belanja Untuk Proyek tahap dua tersebut dikerjakan Oleh CV Abdi Citra Graha Selaku pemenang Tender dengan hasil Penawaran Melalui E-Lelang Terbuka, menghabiskan anggaran 12.236.000.000 yang diambil dari Alokasi Anggaran APBD Tahun 2022.

Dari penelusuran Radar-X.net, saat berada di lokasi proyek bertemu Agus Selaku LSM KPK Nusantara dan masih nampak para pekerja di dalam proyek tersebut.

Ketika diminta komentarnya terkait pembangun gedung yang belum selesai Agus menjelaskan, “kalau mengacu pada kontrak seharusnya pekerjaan tersebut diputus kontrak. Tetapi bisa juga ada penambahan berdasarkan kebijakan PPK yang dilanjutkan dengan membuat surat perjanjian kesanggupan menyelesaikan. Terkait urusan denda biar nanti sama pihak PPK saja.” Ucap Agus.

“Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu selaku penanggung Jawab seharusnya memutus Kontrak. Dalam ketentuan Undang-Undang terkait proyek keterlambatan menjadi tanggung jawab PPK. Pejabat Pembuat Komitmen. Namun sayangnya hal tersebut tidak dijalankan tugas dan tanggung jawab wewenangnya yang semestinya harus bertindak dengan pemutusan surat perintah kerja/kontrak sesuai Inpres dan Perpres terkait pedoman peraturan Barjas,” jelas Agus.

“Kalau membahas soal penambahan waktu hanya dapat diberikan ketika sesuatu terjadi Kahar sesuai Perpres No. 4 Tahun 2015? pembatasannya seperti apa jelas disitu jelas hanya dengan dalil Kahar bukan Addendum, Misalnya dikarenakan pembangunan gedung yang sedang berjalan pihak Kontraktor tidak dapat masuk ke area lokasi pekerjaan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena terjadi hujan terus menerus selama dua minggu dan menyebabkan banjir di lokasi pekerjaan. Itu poin pertama,” tambah Agus

“Poin kedua, Pihak Kontraktor dapat memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar tersebut kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar. Itupun kalau terjadi Kahar dengan menyertakan salinan pernyataan dari BMKG yang menyatakan bahwa curah hujan tinggi selama dua minggu di daerah lokasi pekerjaaan beserta foto lokasi pekerjaan yang terendam banjir dan dokumen pendukung lainnya kepada PPK. Selanjutnya PPK dan Kontraktor dapat melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam perubahan Kontrak/Kerja.” Tandas Agus.

“Karena Itu proyek besar maka denda tersebut tidaklah sedikit. Dalam waktu secepatnya DPC LSM KPK Nusantara berencana akan meminta Audensi secara resmi pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang kabupaten Indramayu, bertujuan ke ingin tahu berapa rupiahkah dalam berita acara denda per Harinya.” Tutup Agus

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page