Investigasi

Oknum Polisi Polda Jatim Bertingkah, Ketum LSM KPK Surati Div Propam Mabes Polri

166
×

Oknum Polisi Polda Jatim Bertingkah, Ketum LSM KPK Surati Div Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

JEMBER, RADAR-X.net – Pihak kepolisian akhir-akhir ini sedang mengalami penurunan angka kepercayaan publik sedang berbagai macam kasus di tubuh internal Polri.

Masih viral sampai saat ini yaitu kasus yang menimpa Ferdi Sambo, dkk. Sehingga fakta dalam persidangannya menjadi konsumsi umum seperti dugaan rekayasa cerita, menghilangkan barang bukti, dll.

Polisi adalah penegak hukum yang wajib menjungjung keadilan hukum setagak-tegaknya. Dalam menjalani pemeriksaan perkara (laporan), melakukan penangkapan, penyitaan, menjadikan tersangka bahkan melakukan penahanan haruslah sesuai dengan aturan hukum yang sudah ditentukan seperti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Kepolisian Jo. Perkap No.8 Tahun 2009 tentang standard HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri Jo. UU HAM No.39 Tahun 1999 Jo. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Jo. Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, dan masih banyak lagi peraturan dan Undang-Undang larangan Polisi ikut-ikutan urusan motor yang dalam Jaminan Fidusia.

Dengan hal tersebut di atas, bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian seharusnya mematuhi peraturan yang ada bukan malah sebaliknya. Seperti yang dilakukan oleh oknum Polisi yang berpangkat Bripka, diketahui berdinas di Mapolda Jawa Timur diduga melakukan penyitaan terhadap sepeda motor yang masih dalam Jaminan Fidusia (Kredit Macet).

Hal ini menandakan bahwa oknum tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap masyarakat dengan cara merampas hak asasinya.

Kejadian tersebut membuat ketua umum (ketum) LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Geram, dan juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum Dan Ham, Subhan Adi Handoko, S.H.,M.H., menegaskan, pihaknya sudah berkirim surat kepada Div. Propam Mabes Polri.

“Oknum polisi itu sudah diduga melakukan perampasan unit kendaraan bermotor milik masyarakat. Sedangkan Motor tersebut positif berstatus Kredit Macet (KM) bukan motor curian. Kredit macet bukanlah kewenangan Kepolisian melakukan penyitaan semampang tidak adanya laporan dari pihak Kreditur.” Jelas Advokat yang sangat terkenal di Jember ini.

“Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Jo.Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Jo. Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/202,payung hukumnya jelas bahwa Kepolisan diluar ranah persoalan antara Kreditur dan Debitur. Meskipun adanya wan prestasi yang terjadi terhadap Debitur, seharusnya Kreditur menempuh jalur keperdataan yaitu mengajukan gugatan kepada Pengadilan setempat. Nah ini belum apa-apa sudah dikatakan sebagai “Penadah” oleh oknum Polisi Polda tersebut, sesuai dengan isi surat yang diberikan oleh oknum Polisi tersebut.” Lanjut Dir. LBH-PHH.

“Pasal 480 KUHP jelas mengatur tentang menyimpan, memakai atau menjual barang hasil kejahatan. Nah ini, motor kredit macet yang sudah jelas statusnya dalam Jaminan Fidusia. Seharusnya oknum Polisi jika mau mengambil/ menyita motor kredit macet harus membawa Surat Perintah Tugas, bukti laporan dari Leasing (perusahaan pembiayaan), surat penyitaan barang, surat perintah tugas, dll. Jika semuanya itu tidak ada, lantas apa yang mau dijadikan dasar hukum penyitaan motor tersebut.” Jelas Ketua DPW PARI (Persatuan Advokat Republik Indonesia).

Ditempat terpisah korban atas nama, HF(inisial-red) mengatakan, “saya dijebak disuruh datang ke TKP, terus saya disuruh bawa motor yang berstatus kredit macet tersebut, dia berkomunikasi dengan saya adalah orang yang diduga orang sipil atau bisa disebut Spion Polisi (SP). Sampainya di lokasi tiba-tiba saya didatangi kurang lebih ada enam (6) anggota Polisi dan langsung mengambil kendaraan saya. Saya ditinggali selembar surat yang isinya saya sebagai Penadah. Saya menjelaskan kepada Polisi itu kalau Motor itu adalah motor Kredit yang macet. Mereka tidak mengubris penjelasan saya, motor saya tetap dia bawa.” Katanya, saat dikonfirmasi media ini di rumahnya.

“Pada saat itu, Hp saya dirampas dan tidak diberi kesempatan untuk menghubungi siapapun, selain saya diberikan selembar kertas saya ditinggali nomor HP, katanya kalau mau selesai disuruh menghubungi nomor tersebut. Saya sampai saat ini tidak menghubungi nomor yang diberikan oleh oknum polisi tersebut, saya langsung mendatangi kantor LBH-PEDULI HUKUM DAN HAM untuk meminta bantuan hukum. Alhamdulillah saya dibantu oleh Bapak Subhan selaku Direktur LBH-PHH gratis tanpa biaya.” Tambahnya.

“Saya masyarakat yang awan hukum, jadi saya serahkan masalah saya ke Pengacara Subhan Adi Handoko, harapan saya selain oknum itu diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, motor saya dikembalikan. Urusan kredit macet itu urusan Kreditur dan Debitur kenapa Polisi ikut-ikutan.” Ungkapnya penuh harap.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page