INDRAMAYU, RADAR-X.net – Pembangunan gedung pasar mangkrak terletak di tengah kota Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Awalnya masyarakat sekitar senang akan dibangunnya gedung kios pasar yang baru.
Sayangnya kesenangan masyarakat Indramayu tidaklah seperti dibayangkan. Pasalnya hingga kini gedung kios pasar yang baru masih terlihat berantakan alias amburadul.
Ricuhnya suara yang berkembang pembangunan gedung kios pasar yang tak kunjung ditempati mengundang awak media radar-x.net bersama penggiat anti korupsi lokal dari Tim Investigasi DPC LSM KPK Nusantara mendatangi gedung kios pasar yang baru saja di bangun dengan anggaran APBD pemkab Indramayu Tahun 2021.
“Dari awal saya pesimis kalau akan hasilnya baik Pembangunan Gedung kios pasar ini yang saya ketahui pemenang lelangnya PT Jumindah Indah Perkasa yang beralamat di Jakarta Timur, dengan nilai kontrak Rp 5.639.244.376.70,- pagu awal Rp 6.794.279.000 program kegiatan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu,” kata Agus ketua DPC Lsm KPK Nusantara pada radar-x.net di lokasi.
Agus menjelaskan, adanya pembangunan gedung yang mangkrak, dari hasil monitoring diantaranya banyak pintu Rolingdor yang belum terpasang, urukan tanah untuk pemasangan keramik, tembok tanpa plesteran dan masih banyak lagi yang kurang terkesan adanya pembiaran dari pihak terkait.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada Pasal 11 ayat (1) huruf i yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas mengendalikan kontrak sebagai tanggung jawab wewenangnya,” jelas Agus.
“Karena anggaran itu anggaran APBD Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Indramayu dan DPRD. Maka sebaiknya dipertegas pihak-pihak terkait terutama pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu yang infonya saat itu Kadisnya Diisi dengan jabatan PLT,” tambah Agus
Diakhir wawancara, Agus berharap, Pembangunan infrastruktur di kabupaten Indramayu yang menggunakan anggaran belanja negara sebaiknya ditindak tegas sesuai dengan peraturan Undang -Undang yang berlaku. Diketahuinya baru kali ini pembangunan kontruksi yang banyak mangkrak yang lebih parahnya para pemenang lelangnya berasal dari perusahaan luar daerah Indramayu.
“Indikasi dugaan Kerugian negaranya sudah di pastikan ada dalam pelaksanaan pembangun proyek yang mangkrak atau tidak selesai. Untuk itu Agus berharap pada kejaksaan Negri Indramayu menindak tegas terkait proyek mangkrak di Kabupaten Indramayu dan dalam waktu yang tidak lama lagi Agus dan kawan kawan penggiat anti Korupsi yang mengatasnamakan GERWALI (Gerakan Wartawan dan LSM Indramayu) berencana akan suarakan pada aksi demo dan berharap mendapat respon yang positif dari masyarakat kabupaten Indaramayu,” tutup Agus.
(Tim/Red)














