PURUK CAHU, RADAR-X.net – Camat Sungai Babuat, Rony Paska, SE, bersama Kapolsek Kecamatan Permata Intan, IPDA Catur iga menggelar kegiatan sosialisasi bersama sejumlah tokoh masyarakat terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya bagi warga masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah operasional lingkar Tambang PT Indo Muro Kencana (IMK).
Sosialisasi ini digelar oleh pihaknya merupakan salah satu upaya pihak Pemerintah Kecamatan Sungai Babuat dan Kapolsek Permata Intan untuk menepis dan sekaligus untuk meluruskan adanya issu yang berkembang dan telah diposting di media sosial (Medsos) sehingga dilakukan sosialisasi.
Menurut Kapolsek Permata Intan, IPDA Catur iga mengatakan dalam postingan yang sempat viral di mensos bahwa PT Indo Muro Kencanan (IMK) bagi-bagi jatah Tambang dalam kolong kepada kalangan masyarakat.
Menyikapi issu yang telah beredar luas. Ia menegaskan bahwa, “issu tersebut sama sekali tidak benar berita bohong (Hoax) yang perlu diklarifikasi,” tegasnya Catur iga, saat menyampaikan dalam sambutanya di kantor Kecamatan Rabu (26/10/2022) siang.
Ipda Catur Iga, menyebutkan terkait dengan Kamtibmas Polsek Permata Intan, melibatkan diri karena status Kamtibmas di Kecamatan Sungai Babuat masih Pospol di Areal 3 ada 5 Pit Tambang IMK yang aktif, kemudian dua minggu kebelakang ini ada aktivitas masyarakat diwilayah Bantian terdapat di Pit 31. Oleh karenanya pihak Polsek dan tokoh masyarakat, damang menghimbau agar masyarakat tidak memasuki kolong PT IMK.
“Dari evaluasi yang dilalukan kami, bahwa warga yang sering bekerja pada area Pit Perusahaan Tambang IMK, itu bukan warga Kecamatan Sungai Babuat kebanyakan dari Desa Mangkahui, dimana keberadaan Perusahaan PT IMK ini merupakan Perusahaan legal dan mengantongi izin yang sah,” sebut Catur iga.
Ia berharap kepada tokoh masyarakat untuk melakukan evaluasi, karena yang bekerja ngakunya penduduk Kecamatan Sungai Babuat padahal mereka warga dari luar yang masuk lokasi Tambang dan hal ini merupakan perbuatan melanggar hukum, dan akan ditindak tegas berdasarkan konstitusi.
“Kita ketahui bahwa pajak yang dibayar oleh Perusahaan Tambang PT IMK ini, hasilnya untuk pembangunan yang dinikmati kalangan masyarakat,” tutur Kapolsek.
Sebutnya lagi, ada 30 orang yang telah diberikan pengarahan sekaligus sosialisasi seluruhnya mereka selalu menurut, namun ratusan orang datang lagi pada areal Tambang, melakukan aktivitas mencari pembatuan pada areal Pit Tambang Perusahaan itu.
“Semoga dari sosialisasi di Kecamatan Sungai Babuat ini, kita harapkan kepada semua Kepala Desa, tokoh masyarakat dan Demang bisa menyampaikan kepada warga untuk tidak masuk lagi pada areal kolong Perusahaan IMK yang masih aktif beroperasi. Hal inilah yang menjadi tugas kita untuk menjaga Kamtibmas, khususnya diareal lingkar Tambang PT IMK,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Camat Sungai Babuat, Ronny Paska, dalam sambutanya dirinya mengatakan bahwa rapat yang di gelar tersebut adalah sebagai tindak lanjut sosialisasi dari Pemerintah Kecamatan di wilayah lingkar Tambang, disebutkanya bahwa sebelumnya kegiatan sosialisasi ini memang telah diagendakan dan terjadwal, namun adanya penyebaran wabah Virus Corona sehingga pelakasanaan kegiatan sosialisasi ini tertunda.
“Namun jika ada warga yang masuk kolong Tambang milik Perusahaan PT. Indo Muro Kencana (IMK) yang masih aktif beroperasi, maka itu merupakan perbuatan pelanggaran hukum, sehingga nanti bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Camat Sungai Babuat, Ronny Paska.
Sambutan dari, Babinsa mengimbau kepada kalangan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sungai Babuat, “Mari kita bersama-sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya diwilayah lingkar Tambang Perusahaan PT IMK ini,” singkatnya
Kabag Hukum Pemerintah Murung Raya, mengatakan sosialisasi ini kita sampaikan berdasarkan ketentuan Undang undang nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dimana dalam pasal 261 menyebutkan bahwa menjual, belikan tanpa izin akan ada ancamana di pidana serta denda, kemudian bunyi pasal 162 mengatakan setiap orang yang merintangi atau menghalangi kegaiatan pertambangan yang memperoleh izin yang sah di ancam pidana juga.
“Untuk itu saya mohon kepada sejumlah tokoh masyarakat tokoh adat agar menyampaikan kepada warga yang berdomisili di beberapa desa yang tersebar di Kecamatan Sungai Babuat, agar tidak melakukan aktifitas lagi di areal Perusahaan Tambang,” harapnya.
Kepala Desa Tambelum, Idang ST, meminta agar pihak Perusahaan PT IMK bisa menerima warga desanya bekerja menjadi karyawan. Karena selama ini berkas pengajuan warga desa untuk menjadi tenaga kerja di perusahaan IMK ini selalu disuruh menunggu dan menunggu dan tak ada jawaban kepastian untuk bisa diterima,” kata Idang.
Turut hadir dalam rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut, Camat Sungai Babuat, Ronny Paska, SE, Kapolsek Permata Intan, Ipda Catur Iga, Kapospol, Aipda Haris dan Danramil 1013-13/Sungai Babuat, Serma Wira Atma, yang diwakili Babinsa, Sertu Sumardi dan didampingi 3 anggota lainnya serta Damang Sungai Babuat Dengus dan 6 Kepala Desa yang tersebar di Kecamatan Sungai Babuat.
(Asd/Korwil)














