Aceh Tenggara, Radar-x.net – Hindari amukan warga, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara mengamankan seorang pria yang diduga berbuat mesum di Desa Lawe Sekerah Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara. Kamis (29/09/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Diketahui BD (50) tahun oknum pengusaha hotel di Kabupaten Aceh Tenggara, karena aksi nekat dilakukannya, sehingga terpaksa mendekam di Mapolres Agara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH. SIK .MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH. MH kepada Radar-x.net pada Minggu (02/10/2022) mengatakan, Ada pun kronologis kejadian saksi Nanang melihat pelaku BD turun dari mobil dan lalu masuk ke dalam rumah pelaku SS dan melihat pintu rumah ditutup lalu saksi menunggu sekitar 15 menit pelaku tidak keluar dari dalam rumah.
Kemudian saksi mengajak saksi Imelda Pahmi untuk bersama-sama mendatangi rumah pelaku, pada saat pintu diketuk pelaku membuka pintu rumah dan lalu saksi masuk ke dalam kamar rumah pelaku dan mendapati pelaku BD sedang berada didalam kamar.
Sambungnya, saksi memanggil warga desa dan mengamankan kedua pelaku, selanjutnya kedua pelaku dijemput dan di amankan oleh Kanit Buser beserta anggota dibawa ke Polres Aceh tenggara guna untuk dilakukan proses lebih lanjut, tutupnya. (RH)














