

BATU BARA, RADAR-X.net – Polsek Labuhan ruku Polres Batubara kembali berhasil menangkap seorang pelaku yang mencuri sepeda motor merk Honda Beat street milik Jet Win Ginting (18) Warga Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batubara. Selasa (23/08)
Pelaku diamankan Kanit Reskrim Polsek Labuhan ruku beserta barang bukti satu unit Sepeda motor honda merk Honda Beat street yang dicuri Pada Rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib, Di Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara
Kapolsek Labuhan ruku AKP Feri Kusnadi, melalui Wakapolsek IPTU Fahmi, mengatakan, pelaku di tangkap pada Senin 22 Agustus 2022,
Penangkapan tersangka KYL (57) Warga Dusun VI Desa Karang Baru Kec Datuk Tanah Datar, dilakukan oleh Kanit Reskrim IPDA Christian Pangabean bersama anggota setelah mendapat informasi tentang keberadaannya di Teluk Nibung Kodya Tanjung balai.
“Setelah ditangkap dan dilakukan introgasi ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Merk Honda beat street warnah Hitam dengan nopol BK 3044 QAI saat ini pelaku beserta barang bukti sudah ada di kantor polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.”kata fahmi.
Sebelumnya tersangka juga telah melakukan penggelapan Ranmor R 2 di Wilkum Polres Asahan dengan kerugian korbannya 1 unit septor Yamaha Vixion (penanganan Polres Asahan)
Sementara di Kab. Batubara Desa Sei Mangkai Kec. Lima Puluh Wikum Polsek Limapulh dengan kerugian 1 unit septor merk honda CBR BB sudah diamankan. dan Wilkum Polsek Labuhan ruku Desa Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar. Terang Fahmi.
(Ham)













