BeritaPemerintahan

Bagikan BLT Tidak Tepat Sasaran, Masyarakat Minta Polres Agara Proses Kades Kerukunan

×

Bagikan BLT Tidak Tepat Sasaran, Masyarakat Minta Polres Agara Proses Kades Kerukunan

Sebarkan artikel ini
Photo, Puluhan Warga Masyarakat Desa Kerukunan Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, di Kantor Camat Bukit Tusam Saat Melaporkan Kadesnya.

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Masyarakat Desa Kerukunan Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, Minta Pada Polres Aceh Tenggara Agar Memproses Secara Hukum, Kadesnya Yang Membagikan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada Perangkat Desa dan Penerima Yang Tidak Tepat Sasaran.

Mantan Kepala Desa Kerukunan, Rasidin yang juga tokoh masyarakat, Jum’at (08/04/2022) dikediamannya pada Radar-x.net mengatakan, dengan didampingi puluhan masyarakat telah melaporkan Iskandar Muda Kepala Desanya kepada Camat Bukit Tusam, seminggu yang lalu, karena telah menyalah gunakan wewenang dengan membagikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak tepat sasaran, sebagai penerima manfaat.

Rasidin juga menyebutkan, dari 82 penerima BLT ada 2 anggota BPK, 2 istri BPK dan 1 kepala dusun, serta beberapa kepala keluarga yang memiliki ekonomi atau penghasilan yang mencukupi, bahkan ada juga anak lajang, anak gadis yang belum berumah tangga mendapatkan BLT. Hal ini dilakukan Iskandar selaku kepala desa, tidak lepas dari imbas pilkades tahun lalu, karena pendukung kades pada saat pemilihan dulu.

Sedangkan pihak pendukung kades yang kalah, walaupun ekonominya kekurangan dan layak menerima BLT sesuai kriteria penerima, tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Diketahui perangkat desa dan warga desa yang ekonominya berkecukupan tidak layak di berikan BLT. katanya.

Ironisnya lagi, usai melaporkan ke Camat Bukit Tusam, selang satu hari, Camat Bukit Tusam melalui telepon selulernya mengatakan pada Rasidin, “Jangan sebar luaskan dulu, dalam beberapa hari ini, camat akan  memanggil kepala desa”, tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Camat.

Rasidin yang akrap di paggil Win Cane juga menjelaskan, yang mana kita sudah mengetahui bahwa Dana Desa Tahun 2022, 40% dari Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), ini  merupakan program Pemerintah yang dijalankan melalui Kementrian Desa PDTT, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut dijalankan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrim yang terjadi di desa.

Dengan demikian sebelumnya pihak pemerintahan desa harus mensosialisasikan melalui musyawarah desa, apa itu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan kriteria penerima dan syarat mendapatkannya.

Selanjutnya bagi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) mengajukan diri agar direkomendasikan oleh pihak desa ke Pusat, dengan syarat harus dilengkapi diantaranya surat keterangan miskin, data identitas pribadi KTP dan data keluarga berupa Kartu Keluarga.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kami minta kepada pihak penegak hukum khususnya Polres Aceh Tenggara agar menindak tegas atas prilaku oknum kades desa kerukunan, yang membagikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa yang tidak tepat sasaran, dan tidak transparan pada masyarakatnya, serta tidak memberikan hak masyarakat miskin dan juga melawan program Pemerintah Pusat untuk menuntaskan kemiskinan. Ujar Rasidin

Pada Jum’at sorenya (08/04/2022) Wartawan media ini, melalui pesan WhatsApp mengkomfirmasi Iskandar Muda Kepala Desa Kerukunan Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, terkait dugaan penyalah gunaan wewenang dalam membagikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa kepada perangkat desa, anak lajang dan anak gadis, serta masyarakat mampu diberikan sedangkan masyarakat miskin atau tidak mampu tidak diberikan dana BLT, hingga berita ini diterbitkan tidak ada balasan.(RH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page