BeritaOrganisasiPemerintahan

DPPKB/PPPA Agara Gandeng P2TP2A Dampingi Pemulihan Psikologis Anak Korban Asusila

×

DPPKB/PPPA Agara Gandeng P2TP2A Dampingi Pemulihan Psikologis Anak Korban Asusila

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKB/PPPA) Kabupaten Aceh Tenggara, menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bersama-sama mendampingi pemulihan psikologis terhadap kasus asusila terhadap anak di bawah umur, bahkan hingga putusan di pengadilan

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, Kepala Dinas DPPKB dan PPA Kabupaten Aceh Tenggara, Budi Afrizal, mengatakan pihaknya dan pihak P2TP2A akan berkolaborasi dalam hal pendampingan kepada anak di bawah umur, atas tindak asusila  yang terjadi di Agara  baru-baru ini hingga putusan ingkrah.

“Kami memastikan pemerintah akan selalu hadir dalam setiap persoalan yang terjadi terhadap perempuan dan anak di Agara,” kata Budi Afrizal saat memberikan keterangan pers berkolaborasi dengan ketua P2TP2A Erda Lina Pelis, pada Jum’at (28/01/2022).

Menurut  Budi, saat ini pihaknya dan P2TP2A tengah melakukan pendampingan terhadap dua orang  anak dibawah umur yang menjadi korban tindak asusila di Agara.

Selain itu, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan pemulihan psikologis anak tersebut, hingga rasa trauma yang dialami korban  berkurang dan hilang. “Pendampingan psikologis terhadap korban tengah kita lakukan guna memulihkan rasa trauma bagi kedua korban, paskatindak asusila yang mereka alami,” sebut Budi.

Sementara, Ketua P2TP2A Agara, Erda Lina Pelis, menyebutkan sepanjang tahun 2021, pihaknya mencatat sebanyak 20 kasus persoalan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara, mengawali tahun 2022, secara mengejutkan dua kasus dan mencuat hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Sepanjang tahun 2021 sebanyak 20 kasus, namun hanya lima kasus yang sampai ke pihak yang berwajib, selebihnya hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” sebut Erda.

Menurut Erda, melihat banyaknya kasus atau persoalan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Agara, ia menilai sangat perlu dilakukan sosialisasi lebih serius lagi, mengenai pemahaman undang – undang tentang pemberdayaan perempuan dan anak kepada masyarakat.

Disisi lain, Erda juga mengakui selama ini pihaknya sedikit kesulitan dalam melakukan penanganan terhadap persoalan perempuan dan anak di Agara, akibat keterbataan anggaran dan pihak keluarga korban enggan terbuka terkait informasi terrhadap kasus yang menimpa mereka.

“Kami berharap dinas terkait, multistakeholder dan pemerintah setempat agar dapat membantu, dan berperan dalam upaya penanganan terkait persoalan terhadap perempuan dan anak di Agara ini,” tutup Erda. (RH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page