Aceh Tenggara, Radar-x.net – Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara Menyelenggarakan Musyawarah Rancangan Qanun Kute, Wilayah Kecamatan Lawe Sumur pada Kamis (10/03/22) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kecamatan setempat.
Camat Lawe Sumur, Weldan Prahasandika Yuda, S.STP, mengatakan “Musyawarah Rancangan diadakan, guna keamanan dan ketertiban kute di wilayah kecamatan Lawe Sumur, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 20, dan Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 12 bahwa Desa atau yang disebut nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.”
Lanjutnya, “Masing-masing uraian hasil musyawarah ini akan dimuat dalam Qanun Nomor: 03 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala kute”, Sebutnya
Pemerintah Kecamatan Lawe Sumur membahas Rancangan Qanun dan Daftar Kewenangan Kute bersama Muspika Kecamatan Lawe Sumur dan Pengulu Kute serta beberapa perangkat kute diantaranya Ketua BPK, Tokoh Masyarkat,serta Imam Kute, bertujuan untuk mengatur Pemerintah Kute serta melakukan penataan terhadap kehidupan sosial bermasyarakat.
Membahas dua Bidang pembahasan paling menonjol yang masuk kedalam rencana rancangan daftar kewenangan kute Berdasarkan Hak Asal Usul Peserta Rapat, diantaranya masalah, pemberantasan Narkoba dan Pencurian di wilayah Kecamatan Lawe Sumur.
Adapun kesepakatan Bersama yang akan disepakati pemerintah Kecamatan Lawe Sumur tentang pencurian yaitu, bagi pelaku Pencurian jika terbukti, maka Pemerintahan Kute dalam 1x 24 jam melakukan sidang, sementara pelaku diamankan di Polsek setempat dan akan dikenakan sanksi Denda sebesar Rp.5 juta Rupiah di tambah denda 10 kali lipat dari objek yang dicuri, bila kedapatan melakukan kejahatan pencurian untuk yang kedua kalinya, maka akan dilakukan denda seperti sebelum yaitu denda Rp.5 juta Rupiah ditambah 10 kali lipat denda dari objek yang di curi serta di tambah sanksi sosial diusir dari kute. Jelas Weldan
Bagi Penadah barang curian akan dikenakan Denda Rp.15 Juta Rupiah di tambah denda 10 kali lipat dari barang yang di tadahnya. Sambung Weldan
Sementara, masing masing pelaku pencurian dan penadah di aman kan di Polsek terdekat, guna menunggu pembayaran semua denda yang telah ditetapkan.
Untuk penyalahgunaan Narkoba akan di serahkan ke Pihak yang berwajib serta mendapat sanksi sosial dari Pemerintahan Kute
Dalam Musyawarah Rencana Rancangan Qanun Kute tersebut dihadiri oleh seluruh Pengulu, Ketua BPK ,Tokoh Masyarakat dan Imam Kute Se-Kecamatan Lawe Sumur, Danporamil Lawe Sumur, Peltu Sabrizen Pelis, Kapolsek Bambel yang diwakili Kanit Intel, Bripka Redi A dan beberapa Staf dari Kecamatan serta tamu undangan lainnya. (RH).














