Aceh Tenggara, Radar-x.net – Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari Melantik Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara periode 2022 – 2027 di Opprom Setdakab setempat, Kamis (24/2/22).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 815/47/2022, tentang penetapan keanggotaan Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara periode 2022-2027.
Adapun Jajaran Pengurus yang di lantik ialah, Kasirin menjadi Ketua, Rudi Hartono dilantik sebagai Sekretaris dan Saharlian Amin, Kamidin, Ahmad Suban masing-masing dilantik sebagai anggota Dewas.
Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari dalam sambutannya mengatakan, kepada Dewas yang baru dilantik diharapkan dapat bekerja dengan profesional, dalam mengemban tugas, dan memberi manfaat kepada masyarakat luas, sesuai program kerja visi dan misi pemerintahan dalam rangka membantu Fakir miskin yang selama ini telah membangun rumah layak huni bagi keluarga tidak mampu.
Bukhari juga menyampaikan agar mengemban tugas dengan sebaik-baiknya, dan harus mengutamakan prinsif dan azas transparansi terhadap publik.
Sementara itu, Ketua Dewas Baitul Mal Agara mengatakan, kedepannya Dewas akan mengutamakan transparansi dalam pelaksanaan tugas selaku Dewas sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada Publik.
“Kita mengutamakan ketransparanan dalam pelaksanaan tugas kedepannya di Baitul Mal Agara.” Sebut Kasirin
Sebagai salah satu bentuk transparansi kita dorong Badan Baitul Mal, agar mengumumkan ke puplik seluruh Dana yang terkumpul, penggunaannya untuk apa dan dalam bentuk apa yang di salurkan sesuai syari’at Islam, karena dana Zakat merupakan Dana Umat yang di pergunakan untuk kesejahteraan umat tentunya sesuai ketentuan yangg di atur dalam Hukum Zakat.
Pada Sisi lain sebagai landasan dan tata kelola lebih terinci dan mempedomani Qanun Aceh No 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Hal yang paling utama adalah membangun dan mengembalikan kepercayaan Umat terhadap Baitul Mal Agara. karena apa bila masyarakat telah percaya kepada Baitul Mal, maka dengan sendirinya masyarakat akan membayar Zakat dan Infak kepada Baitul Mal. Pungkas Kasirin. (RH).














