BATU BARA, RADAR- X.net – Terkait sayembara perubahan lambang kabupaten Batu Bara yang diumumkan Sekretariat Daerah (Sekda) Batu Bara dengan surat nomor 001. 3 /0127/2022, Diduga tanpa melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Batu Bara. Sabtu 15/01/2022
Kebijakan publik yang seharusnya berpihak dan bermanfaat sebesar – besarnya bagi publik itu sendiri namun sangat disayangkan edaran sayembara Sekdakab Batu Bara yang Notabene adalah kebijakan Publik Diduga tidak memenuhi unsur kebijakan publik itu sendiri malah terkesan membuat keonaran dalam kebijakannya.
Kebijakan publik penting karena pilihan kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh mereka yang berkuasa di Kabupaten Batu Bara ini mempengaruhi hampir setiap aspek kehidupan sehari-hari, termasuk pendidikan, kesehatan dan keamanan di kabupaten Batu Bara.
Namun sangat di sayangkan edaran sayembara Sekretariat Daerah (SETDA) Batu Bara nomor 001. 3 /0127/2022 Panitia perubahan lambang Daerah kabupaten Batubara ternyata menuai polemik .dan masyarakat kembali dibuat bingung dengan pengumuman penundaan sayembara perubahan lambang Daerah Kabupaten Batu Bara dengan nomor 001.3/0127/2022 tanggal 10/1/2022 .
Dari hasil penelusuran dan konfirmasi awak media Aliansi Pers Batu Bara Diduga sekretaris Daerah (Sekda) Batu Bara tidak Profesional dan terkesan sembrono dalam membuat kebijakan.
Menurut Dari bocoran salah satu staf ahli di DPRD mengatakan sampai hari ini tidak ada surat rekomendasi tentang perubahan Perda no 55 tahun 2009 di ruangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Batu Bara.
Terkesan DPRD Batu Bara tidak dilibatkan sama Sekali oleh panitia perubahan lambang kabupaten Batu Bara .
Apakah dasar hukum terbentuknya panitia yang dimaksud?
Dari Mana dan berapa besar anggaran untuk panitia yang dimaksud?
Namun sangat di sayangkan , tatkala awak media Aliansi Pers Batu Bara mencoba untuk mengklarifikasi pertanyaan tersebut di atas kepada ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Kabupaten Batu Bara Melalui sambungan WhatsApp (WA) hanya mendapat jawaban “Yth sdr Amin..
Saya belum bisa memberi keterangan
Mohon maaf terima kasih” jawabnya singkat. (Ham)














