Tanjung Balai, RADAR-X.net – Ketua Komisi A DPRD Tanjung Balai Dahman Sirait sangat menyesalkan perilaku kepala kantor BPN/ATR Tanjung Balai yang tidak mau menghadiri undangan resmi dari DPRD Tanjungbalai, hal ini telah dilakukan beliau bukan baru kali ini,ucap Dahman kepada awak media. Kamis (06/01/2022)
Kakan BPN Tanjung Balai dianggap tidak beretika, Padahal beliau diundang atas keluhan masyarakat terkait persoalan masalah pertanahan, artinya beliau telah mencederai hati masyarakat, sebagai instrumen dari negara yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat,namun sepertinya tidak berlaku bagi Kantor BPN/ATR Tanjung Balai.
Dahman Sirait meminta kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Sumatera Utara kiranya dapat mengevaluasi kinerja Kakan Tanjung Balai.
Seperti diketahui bahwa pada hari Kamis (06/01/2022) DPRD Tanjung Balai mengundang Kakan ATR/BPN Tanjungbalai untuk didengarkan pendapatnya terkait persoalan kekeliruan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah masyarakat yang tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya yaitu ukuran pada SKT Camat, hal ini yang menyebabkan DPRD mengundang Kakan ATR/BPN Tanjung Balai,kiranya dapat melakukan kroscek dan evaluasi terkait persoalan ini,namun sangat disayangkan sepertinya Kakan BPN/ATR Tanjung Balai enggan untuk mengindahkan undangan Lembaga Terhormat yang merupakan Perwakilan Masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi.
Ketua Komisi A DPRD menambahkan, bahwa sesuai Pasal 383 ayat 3 UU no.17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD,DPRD Prov, DPRD Kab/Kota menjelaskan, “Dalam hal pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum,atau warga masyarakat di Kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD Kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai perundang-undangan.” Tegas Dahman. (Tim)














