BONDOWOSO, RADAR-X.net – Pemerintah Kabupaten Bondowoso optimis terhadap kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang akan segera memutuskan kesepakatan pemetaan wilayah kawah ijen atas gugatan Bupati Banyuwangi yang terkesan plinplan dalam menyikapi kesepakatan bersama pada 3 Juni 2021 lalu.
Menurut Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Bondowoso, Drs. Juni Sukarno, MM, mengacu pada terbitnya Berita Acara Kesepakatan (BAK) No. 35/BAD II/VI/2021, yang ditandatangani dua Bupati (Bondowoso dan Banyuwangi) pihak Bondowoso sebenarnya menganggap kesepakatan ini sudah selesai.
Tidak hanya itu, dalam BAK yang disahkan pada 3 Juni 2021 lalu, juga difasilitasi sekaligus turut menandatangani BAK diantaranya, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Kepala Topografi Komando Daerah Militer V/Brawijaya, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri dan Koordinator Tim VIII Kemendagri.
“Sesuai acuan peta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) wilayah kawah Ijen sebenarnya terbagi dua sama persis dengan wilayah Banyuwangi. Namun, dalam BAK kami sudah mengalah menerima 1/3 bagian yang 2/3 bagiannya milik Banyuwangi,” jelas Juni Sukarno Rabu, (01/09/2021).




Namun demikian, lanjutnya, usai menandatangani kesepakatan BAK tersebut, Bupati Banyuwangi menggugat pihak Bupati Bondowoso dan Gubernur Jawa Timur yang menganggap kesepakatan tersebut tidak sah.
“Atas dasar gugatan tersebut, kami tetap menghormati keputusan dari Kemendagri yang Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah diterbitkan. Dan terkait gugatan Bupati Banyuwangi, kami akan ikuti prosesnya. Yang jelas pihak Bondowoso pun juga akan berupaya keras mempertahankan batas wilayah kami sesuai prosedur yang berlaku,” kata Juni Sukarno.
Kabag ADM Pemerintahan Bondowoso juga menjelaskan bahwa, acuan pemetaan wilayah yang digunakan Kemendagri, Pemprov dan Kabupaten Bondowoso berdasar Badan Informasi Geospasial (BIG) yang validasinya diakui secara hukum.
“Sementara, acuan dari Kabupaten Banyuwangi, katanya dari peta jaman Belanda yang hingga detik ini belum pernah saya melihatnya. Karena memang tidak terpublis. Intinya, kami mengacu pada keabsahan yang diakui Republik Indonesia. Namun, jika memang peta Belanda itu yang disahkan, maka Besuki itu juga Bondowoso dan Jember pun juga masuk Bondowoso,” pungkas Juni Sukarno. (Tim)














