Kesehatan

Memasuki Zona Merah, Bupati Aceh Tenggara Keluarkan Instruksi Penegakan Prokes Covid-19

×

Memasuki Zona Merah, Bupati Aceh Tenggara Keluarkan Instruksi Penegakan Prokes Covid-19

Sebarkan artikel ini

ACEH TENGGARA, RADAR-X.net – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara, Melaksanakan Konferensi Pers terkait status orange yang kini akan memasuki zona merah.

Peningkatan status menjadi zona merah tersebut, disampaikan langsung Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Sekretariatnya, Nazmi Desky dan Juru bicara Satgas Zul Fahmy di Oproom Kantor BPBD, Sabtu (22/5/2021) malam.

Berdasarkan data dari Balitbangkes Aceh, hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) yang telah dilakukan, terjadi lonjakan yang sangat siginifikan terhadap kasus warga yang terpapar Covid-19, karena itu status yang sebelumnya orange berubah dan meningkat menjadi zona merah.

“Dari hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) ditemukan 158 orang terkonfirmasi positif dan 22 orang dinyatakan meninggal dunia, serta 12 orang lainnya dalam perawatan di RSU Sahudin Kutacane.” Jelas Zul Fahmy.

Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dan meminimalisir resiko meningkatnya angka yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Aceh Tenggara, Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim mengeluarkan instruksi dengan nomor: 365/Instr/2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Penularan Covid-19 Di Kabupaten Aceh Tenggara. Sebut Nazmi Desky selaku Kepala Sekretariat dan Kalaksa BPBD.

Nazmi juga menjelaskan, adapun instruksi Bupati di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tenggara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara, Kepala BKPSDM, Kadis Syari’at Islam, Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Kadis Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kadis Koperasi dan UKM, Ketua MAA, Kadis Perhubungan, Para Camat Se-Kabupaten Aceh Tenggara, Para Pengulu Kute Se-Kabupaten Aceh Tenggara, Para Ketua BKM/DKM Se-Kabupaten Aceh Tenggara, Para Ketua Pengurus Gereja Se-Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam instruksi Bupati Aceh Tenggara mengeluarkan 11 Instruksi :
1. Menghentikan kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka pada semua tingkatan sekolah Paud, SD/Sederajat, SMP/Sederajat dan SMA/Sederajat, terhitung mulai har Senin, Tanggal 24 Mei hingga 29 Mei 2021 dan diaktifkan kembali pada hari Senin, Tanggal 31 Mei 2021dengan melaksanakan PBM secara shif/bergantian, mematuhi proses dan meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Dikhususkan bagi Pondok Pesantren agar melarang atau meniadakan kujungan orang tua/wali santri.

2. Meliburkan selama 3 (hari) hari kerja terhitung mulai tanggal 24 Mei hingga 26 Mei 2021 untuk pejabat Eselon IV, staf dan Tenaga Pelayanan Khusus (TPK) dengan bekerja di rumah, sesuai surat edaran Menpan-RB nomor: 34 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, selanjutnya pimpinan OPD mengatur sistem kerja dengan menerapkan protokol kesehatan dan berkordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara.

3. Melaksanakan shalat berjama’ah di masjid/meunasah, kebaktian di Gereja dan kegiatan keagamaan lainnya dengan tetap menerapkan Prokes (memakai masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan)

4. Melaksanakan penerapan Prokes kepada semua Hotel, Losmen, Warkop, Cafe, tempat-tempat wisata, tempat karaoke dan tempat hiburan lainnya dengan menjaga jarak dan memakai masker, untuk cafe/tempat hiburan lainnya dengan batas waktu buka/operasional sampai denganpukul 24.00 WIB.

5. Melaksanakan penerapan prokes di seluruh pasar tradisional, pasar modern, toko-toko, warung-warung dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan yang berlaku kepada pedagang/penjual maupun pembeli.

6. Melaksanakan prokes untuk uhasa/penjual grobak sorong, pedagang-pedagang kecil lainnya dengan memakai masker dan menjaga jarak.

7. Melarang acara pesta perkawinan, sunat rasul/khitanan, dan pesta adat lainnya, untuk acara pelaksanaan akad nikah di Masjid/rumah maupun pemberkatan nikah di gereja wajib memperoleh rekomendasi yang di keluarkan oleh Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara.

8. Untuk acara Takjiyah/Tahlilan dapat dilakukan dengan jumlah pengunjung maksimal 25 orang dengan terlibih dahulu wajib memperoleh rekomendasi yang di keluarkan oleh Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara.

9. Melaksanakan penerapan prokes di terminal-terminal dan Angkutan umum dengan mengurangi kapasitas penumpang, hindari kerumunan dan tetap memakai masker.

10. Kepada para Camat agar mengaktifkan Posko Covid-19 Kute dan berkoordinasi kepada Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara.

11. Pelanggaran terhadap isi intruksi Bupati pada Diktum ke- 1 sampai ke- 10 akan di kenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Di akhir keterangan persnya, Nazmi Desky yang didampingi Kasat Pol-PP Rahmad Fadli, Kasat Sabhara Polres Iptu J. Siallagan dan Pasi Ops Kodim 0108/Agara Kapten Inf. jujur Lubis mengatakan, warga yang meninggal akibat terpapar Covid-19 di Kabupaten Aceh Tenggara, berasal dari Kute Cingkam Meranggun, Pasikh Pehmate (Lawe Alas), Rikit Bur (Bambel), Pulo Piku (Darul Hasanah), Batu Bulan Asli dan Pulonas (Babussalam), Lawe Kinge dan Lawe Rutung (Lawe Bulan), dan Tanah Merah (Badar), sedangkan sampel pemeriksaan terhadap 12 orang lagi, hasilnya masih menunggu dikeluarkan pihak Balitbangkes Provinsi Aceh. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page