JEMBER, RADAR-X.net – Sebab adanya aktifitas galian C di dusun Gumuk Limo desa Nogosari kecamtan Rambipuji Jember, akibatnya jalan dusun itu mengalami kerusakan yang sangat parah.
Hasil investigasi awak media di lapangan mendapati beberapa penyebab yang erat kaitannya menjadi percepatan pada kerusakan jalan dusun Gumuk Limo desa Nogosari itu.
Lalu lalang kendaraan berat yang mengangkut hasil penambangan gumuk yang dikenal dengan sebutan nama “Gumuk Betoh” oleh masyarakat desa Nogosari dan sekitarnya itu menjadikan jalan utama, padahal bukan klas jalannya, sehingga patut diduga hal itulah yang menjadi faktor utama penyebab kerusakan pada jalan itu sendiri.
Seperti yang terlihat pada kondisi jalan dusun Gumuk Limo yang sangat becek dan berlumpur seperti lahan sawah yang akan ditanami padi. Itulah kondisi jalan dusun yang digunakan sebagai jalan utama bagi kendaraan pengangkut matreal hasil penambangan “Gumuk Betoh” yang ada di dusun Gumuk Limo desa Nogosari tersebut.
Saat awak media mengkonfirmasi dan mempertanyakan apa ada pemberitahuan dan kontribusinya untuk desa dari kegiatan penambangan itu pada Esa Hosada kepala desa Nogosari aktif melalui telefon celulernya.
Esa Hosada mengatakan jika usaha aktifitas galian C tidak ada pemberitahuan kegiatan dari pelaku usaha ke desa Nogosari, dan tentunya masih belum memberikan kontribusi untuk desa Nogosari.
Terkait dugaan belum adanya pemberitahuan dari pelaku usaha galian C, Tri pengusaha tambang tersebut ke desa Nogosari itulah menjadi pertanyaan awak media, apakah ada legalitas izin penambangan Gumuk Betoh yang ada di dusun Gumuklimo Nogosari kecamatan Rambipuji kab Jember ini?
Padahal merujuk pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 yang” Setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Ltf/Hrm)














