TORAJA, radar-x.net – Gadis belia 18 tahun asal Toraja Utara diperkosa oleh dua orang pelayan kafe. Peristiwa tersebut terjadi di kafe, Jalan Singki, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, pada Senin (4/5/2020) lalu.
Dari kejadian itu, korban melaporkannya ke pihak aparat kepolisian. Polisi yang menerima laporan tersebut, berhasil menangkap satu pelaku, sementara lainnya masih DPO.
Pelaku yang ditangkap yakni Fadli Ardiansyah (20) warga Makassar yang bekerja sebagai penjaga kafe di Toraja Utara.
“Pelaku ditangkap pada Selasa kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko, Sabtu (9/5/2020).
Hardjoko mengatakan, pemerkosaan ini terjadi berawal saat korban minta tolong untuk diantar kepada seorang perempuan. Fadli dan seorang rekannya bernama Burhan, lalu mengantar korban. Bukannya mengantar ke tempat tujuan, Fadli dan Burhan malah mengantar korban ke kafe di Jalan Singki.
Di tempat inilah korban diperkosa. “Pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami-istri,” kata Hardjoko.
Atas perbuatan pelaku, Fadli terancam 6 tahun penjara setelah dijerat polisi dengan Pasal 285 KUHP.
Sementara rekannya, Burhan, yang juga ikut memperkosa korban, masih menjadi buronan polisi.
“Pelaku Burhan masih dalam pencarian,” ungkapnya. (Wan)














